LACI BERITA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan resmi menetapkan Neraca Komoditas Pangan untuk tahun 2026. Dalam keputusan strategis yang diambil pada Selasa, 30 Desember 2025, pemerintah menyepakati kuota impor gula kristal mentah (raw sugar) untuk kebutuhan industri sebesar 3,12 juta ton.
Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas pasokan bahan baku bagi industri makanan, minuman, dan farmasi di dalam negeri, sekaligus mempertegas komitmen pemerintah untuk menghentikan total impor gula konsumsi guna mengejar swasembada pangan.
Detail Kuota dan Mekanisme Impor
Keputusan ini merupakan hasil dari Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang melibatkan kementerian teknis, pelaku usaha, hingga tingkat menteri. Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan, Tatang Yuliono, menjelaskan bahwa total angka yang disepakati tepatnya berjumlah 3.124.394 ton.
Selain kuota utama tersebut, pemerintah juga mengalokasikan impor gula industri khusus untuk fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) sebesar 508.360 ton. Dengan demikian, total gula yang masuk untuk kepentingan industri dan ekspor berada di kisaran 3,6 juta ton.
Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, menambahkan bahwa sekitar 98% dari impor tersebut berbentuk gula kristal mentah. Sisanya merupakan gula khusus yang belum bisa diproduksi secara maksimal di dalam negeri.
“Hampir seluruh kuota impor gula industri merupakan raw sugar yang nantinya akan diolah oleh pabrik rafinasi di dalam negeri menjadi gula rafinasi standar industri,” ujar Putu dalam keterangannya di Jakarta.
Gula Konsumsi: Nol Impor di 2026
Berbeda dengan gula industri, pemerintah memberikan kabar baik bagi para petani tebu lokal. Untuk tahun 2026, pemerintah memastikan tidak ada keran impor untuk gula konsumsi (Gula Kristal Putih/GKP). Kebijakan ini merupakan bagian dari visi besar Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai swasembada pangan.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan keyakinannya bahwa produksi gula nasional akan mencapai target 3 juta ton pada tahun 2026. Angka ini dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga nasional yang diproyeksikan sekitar 2,8 hingga 2,9 juta ton per tahun.
“Jika produksi kita tembus 3 juta ton, ditambah dengan stok cadangan dari tahun 2025 yang mencapai 1,4 juta ton, maka kita akan mengalami surplus. Tidak ada alasan lagi untuk mengimpor gula konsumsi,” tegas Amran.
Tantangan dan Pengawasan Ketat
Meski kuota impor gula industri telah ditetapkan, kebijakan ini bukannya tanpa kritik. Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengingatkan pemerintah untuk memperketat pengawasan di lapangan. Kekhawatiran utama para petani adalah terjadinya “rembesan” gula rafinasi (impor) ke pasar konsumsi masyarakat.
Jika gula rafinasi yang seharusnya hanya untuk industri bocor ke pasar ritel, hal tersebut akan memukul harga gula di tingkat petani lokal. Menanggapi hal ini, pemerintah berjanji akan melibatkan aparat penegak hukum, termasuk Satgas Pangan, untuk memantau distribusi dari pelabuhan hingga ke pabrik-pabrik pengguna.
Target Jangka Panjang: Swasembada 2029
Kebijakan impor 3,12 juta ton untuk industri ini dipandang sebagai fase transisi. Pemerintah menargetkan swasembada gula secara total baik konsumsi maupun industri paling lambat pada tahun 2029.
Untuk mencapai hal tersebut, Kementerian Pertanian telah menyiapkan program ekpansi lahan tebu seluas 100.000 hektare, dengan fokus utama di wilayah Jawa Timur sebagai lumbung gula nasional. Selain itu, modernisasi pabrik gula milik BUMN (PTPN) terus dipacu guna meningkatkan rendemen (kadar gula dalam tebu) agar produksi lebih efisien.
Keputusan mengimpor 3,12 juta ton gula industri di 2026 adalah jalan tengah untuk memastikan roda ekonomi di sektor manufaktur tetap berputar tanpa harus mengorbankan semangat swasembada gula konsumsi. Fokus kini beralih pada bagaimana pemerintah mampu mengeksekusi target produksi dalam negeri agar ketergantungan pada pasar global dapat terus dikurangi setiap tahunnya.
