LACI BERITA – Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat telah resmi menahan Babinsa Serda Heri Purnomo selama 21 hari, menyusul peristiwa tuduhan terhadap seorang pedagang es gabus yang viral di media sosial. Penahanan ini menjadi puncak dari rangkaian kritik terhadap tindakan oknum aparat yang dianggap salah langkah dalam menangani isu kesehatan pangan masyarakat.
Kasus ini bermula ketika Serda Heri, yang bertugas sebagai Babinsa di Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, bersama seorang Bhabinkamtibmas, menemui seorang pedagang es gabus bernama Sudrajat (49) menyusul laporan dari warga terkait dugaan bahwa isi es yang dijual mengandung spons atau bahan berbahaya. Tanpa menunggu hasil uji laboratorium, aparat tersebut langsung memeriksa dagangan tersebut dan membuat video di lokasi yang kemudian tersebar luas di media sosial.
Video yang beredar memperlihatkan aparat memegang dan menuding dagangan tersebut terbuat dari spons, yang memicu reaksi publik karena dianggap sebagai fitnah dan tindakan yang kurang etis. Setelah kejadian itu menjadi viral, tim keamanan pangan dan laboratorium forensik telah mengambil sampel es yang dijual oleh Sudrajat untuk diuji. Hasilnya menunjukkan bahwa es gabus tersebut aman dan layak dikonsumsi, tanpa adanya bahan berbahaya seperti yang sempat dituduhkan.
Sidang dan Sanksi Disiplin Militer
Pada Kamis, 29 Januari 2026, Kodim 0501/Jakarta Pusat yang dipimpin langsung oleh Komandan Kodim, Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman, menggelar sidang hukuman disiplin militer untuk Serda Heri. Dalam sidang tersebut diputuskan bahwa Sang Babinsa melanggar norma dan etika keprajuritan serta tidak bersikap profesional dalam berinteraksi dengan masyarakat sipil.
Menanggapi hal ini, Kolonel Ahmad menegaskan bahwa keputusan penahanan dan pemberian sanksi administratif adalah bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin prajurit sesuai aturan yang berlaku di lingkungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Ia menekankan pentingnya menegakkan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta delapan kewajiban TNI saat berinteraksi dengan warga sipil.
Sanksi yang dijatuhkan berupa penahanan maksimal selama 21 hari, yang dimaksudkan sebagai hukuman berat, serta pembinaan dan tindakan administratif lain yang dianggap perlu. Kodim juga mengajak publik menyikapi persoalan ini secara bijak sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih menyeluruh.
Permintaan Maaf dan Upaya Damai
Menjelang penahanan ini, Serda Heri bersama Bhabinkamtibmas yang bersangkutan telah melakukan pertemuan dengan Sudrajat di kediamannya di Bojonggede, Kabupaten Bogor. Dalam pertemuan tersebut, dua aparat tersebut secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada Sudrajat sebagai langkah untuk meredam ketegangan dan dampak sosial dari kejadian ini.
Video dan foto yang beredar menunjukkan kedua aparat tersebut memeluk dan mencium tangan Sudrajat, sebagai simbol permintaan maaf secara tulus mereka kepada sang pedagang. Aksi tersebut mendapat berbagai reaksi dari publik, sebagian mengapresiasi langkah damai tersebut, namun sebagian lain menilai permintaan maaf saja tidak cukup tanpa adanya konsekuensi atas tindakan yang dilakukan.
Sudrajat sendiri mengaku sempat menerima perlakuan yang dirasakan tidak semestinya saat kejadian di Kemayoran, termasuk turut mengalami kekerasan fisik menurut sejumlah laporan warga dan unggahan media sosial. Meskipun demikian, ia memilih menerima permintaan maaf dan menganggap kejadian ini sebagai ujian hidup, dengan niat untuk dapat melanjutkan usahanya berjualan es gabus.
Respons Polri dan TNI
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya). Pihak Polda menyampaikan permohonan maaf secara resmi atas tindakan aparat yang terlibat yang dianggap telah menimbulkan persepsi negatif di publik. Menurut pernyataan dari juru bicara Polda, tindakan tersebut awalnya dimaksudkan untuk edukasi dan menjaga keselamatan pangan masyarakat, namun cara pelaksanaannya dinilai kurang tepat dan telah menyebabkan dampak psikologis serta citra negatif terhadap institusi.
Polda menyatakan akan terus mendalami kasus ini melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) untuk memastikan apakah ada pelanggaran kode etik yang lebih jauh oleh oknum aparat yang terlibat. Mereka menegaskan komitmen untuk mendukung kegiatan wirausaha masyarakat kecil agar dapat berlangsung dengan aman dan nyaman.
Reaksi Publik dan Implikasi Lebih Luas
Kasus ini telah memicu perdebatan luas di media sosial dan platform diskusi publik. Banyak netizen yang mengecam tindakan sepihak aparat tanpa bukti ilmiah, serta menyoroti perlunya pelatihan dan pendidikan yang lebih baik bagi aparat keamanan dalam berinteraksi dengan masyarakat sipil. Beberapa komentar juga menyinggung perlunya pendekatan humanis serta dialog daripada tindakan keras atau asumsi tanpa bukti dalam menghadapi isu-isu yang berkaitan dengan UMKM atau pelaku usaha kecil.
Sebaliknya, ada pula pendapat yang menilai bahwa kejadian ini merupakan contoh pentingnya akuntabilitas di tubuh institusi TNI dan Polri, yang menunjukkan bahwa kesalahan aparat tidak dibiarkan begitu saja dan harus dihadapi dengan tindakan tegas sesuai dengan aturan disiplin yang berlaku.
