LACI BERITA – Pemerintah Malaysia secara serius mempertimbangkan untuk menerapkan pembatasan ketat terhadap penggunaan media sosial bagi anak-anak. Mengambil inspirasi dari langkah yang telah diambil Australia, Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, mengumumkan bahwa pemerintah telah menetapkan target penerapan pada tahun 2026 untuk melarang warga Malaysia berusia 16 tahun ke bawah memiliki akun media sosial. Keputusan ini datang setelah Kabinet pada Oktober lalu menyetujui langkah untuk menaikkan batas usia minimum pengguna media sosial, dari batas 13 tahun yang diterapkan oleh sebagian besar platform, menjadi 16 tahun.
Langkah drastis ini mencerminkan kekhawatiran global yang meningkat mengenai dampak negatif ruang digital terhadap kesejahteraan mental, perkembangan sosial, dan keamanan anak-anak. Pemerintah Malaysia berpandangan bahwa regulasi yang lebih tegas diperlukan untuk melindungi generasi muda dari risiko cyberbullying, paparan konten berbahaya, hingga pengaruh yang memicu perilaku menyimpang dan kekerasan.
Memperkuat Keselamatan Digital: Kewajiban e-KYC pada Platform
Dalam konferensi pers baru-baru ini, Fahmi Fadzil menekankan bahwa tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk memperkuat keselamatan anak di ruang digital. Untuk memastikan larangan ini dapat diterapkan secara efektif, pemerintah akan mewajibkan semua penyedia platform media sosial (seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan X) untuk menerapkan sistem verifikasi identitas elektronik atau e-KYC (Electronic Know Your Customer).
“Pada tahun 2026, kami menargetkan semua platform diwajibkan untuk melaksanakan e-KYC untuk memverifikasi usia pengguna saat pendaftaran,” jelas Fahmi.
Penerapan teknologi ini diharapkan dapat menjadi benteng yang kuat untuk mencegah anak di bawah usia 16 tahun membuat akun dengan memalsukan usia mereka, praktik yang selama ini marak terjadi.
Perdana Menteri Anwar Ibrahim sebelumnya juga telah menyuarakan keprihatinan serupa, terutama setelah serangkaian kasus kekerasan dan pelanggaran disiplin di kalangan pelajar yang diduga dipicu oleh pengaruh media sosial dan permainan daring. Anwar Ibrahim menilai, meskipun beberapa negara lain memperbolehkan penggunaan smartphone bagi anak di bawah 16 tahun, Malaysia perlu bersikap lebih tegas dalam mengendalikan akses ke konten yang berpotensi memicu perilaku kriminal.
Meniru Model Australia dan Kekhawatiran Global
Rencana Malaysia ini sangat mirip dengan inisiatif yang digagas di Australia. Pemerintah Australia, yang telah mencanangkan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun yang akan mulai berlaku per 10 Desember 2025, menjadi contoh nyata bagi negara-negara yang berupaya meregulasi raksasa teknologi.
Baik Malaysia maupun Australia sama-sama menghadapi data mengkhawatirkan: meskipun sebagian besar platform telah menetapkan batas usia minimum 13 tahun, kenyataannya banyak anak di bawah usia tersebut sudah aktif menggunakan media sosial. Paparan konten yang tidak sesuai usia, tekanan sosial untuk selalu tampil sempurna, hingga risiko grooming menjadi alasan utama pemerintah untuk turun tangan.
Pakar perlindungan siber dan kesehatan mental di Malaysia menyambut baik langkah ini, meskipun mengakui tantangan besar dalam pelaksanaannya.
“Larangan penggunaan media sosial untuk remaja di bawah 16 tahun adalah langkah positif. Penggunaan yang tanpa batas dan tanpa pengawasan telah terbukti menyumbang pada masalah kesehatan mental seperti kecemasan, depresi, dan kasus cybercrime yang melibatkan anak-anak,” ujar seorang pakar siber kepada media lokal.
Peran Penting Orang Tua dan Fokus pada Aktivitas Luar Ruang
Meskipun regulasi ini berfokus pada pembatasan akses di tingkat platform, Pemerintah Malaysia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam menjaga anak di era digital.
Menteri Komunikasi mendorong para orang tua untuk meningkatkan aktivitas luar ruang bagi anak-anak dan secara ketat membatasi waktu layar (screen time). Pengawasan orang tua terhadap penggunaan perangkat digital anak-anak dianggap sebagai lapisan pertahanan pertama dan paling penting.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya Kabinet untuk memulihkan nilai-nilai moral dan etika dalam sistem pendidikan. Fokus tidak hanya pada tindakan disiplin, tetapi juga pada pengembangan konten pendidikan etis yang melibatkan kerja sama antara sekolah, Asosiasi Orang Tua-Guru (PIBG), dan keluarga.
Larangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun pada tahun 2026 ini menandai pergeseran kebijakan yang signifikan di Asia Tenggara, menempatkan Malaysia di garis depan negara-negara yang mengambil sikap tegas untuk memprioritaskan perkembangan fisik dan mental anak-anak di atas dominasi dunia digital.
