Semakin Mudah Bayar PKB Lewat Layanan Aplikasi Digital SIGNAL

Semakin Mudah Bayar PKB Lewat Layanan Aplikasi Digital SIGNAL

Laci Berita – Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu jenis pajak daerah yang diatur dalam UU HKPD yang wewenang pemungutannya dilimpahkan pada pemerintah provinsi dan melekat kepada setiap wajib pajak perorangan maupun badan yang memiliki kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak setiap tahun untuk memperbarui administrasi kendaraan bermotor dan menghindari sanksi yang timbul karna keterlambatan pembayaran PKB.

Dalam pelaksanaannya, pemungutan PKB dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Oleh karena itu, pemilik kendaraan bermotor dapat melunasi PKB terutangnya melalui Samsat terdekat atau Samsat keliling. Namun, wajib pajak dapat melakukannya secara daring melalui Aplikasi SIGNAL.

Aplikasi SIGNAL merupakan aplikasi layanan digital pengesahan STNK Tahunan, pembayaran PKB, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ). Secara digital aplikasi ini memanfaatkan database kendaraan bermotor, pangkalan data nomor induk kependudukan (NIK) dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh masing-masing Badan Pendapatan Daerah Provinsi. Berikut langkah-langkah registrasi hingga pembayaran PKB pada Aplikasi SIGNAL.

Digitalisasi Layanan PKB

Sebelumnya, pembayaran PKB tahunan dan pengesahan surat kendaraan harus dilakukan langsung di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Namun kini, melalui aplikasi resmi seperti SIGNAL (Samsat Digital Nasional), wajib pajak dapat melakukan pendaftaran, pembayaran, dan pengesahan STNK secara daring.
Khususnya, aplikasi SIGNAL memungkinkan pengguna untuk:

  • Mendaftarkan data kendaraan bermotor secara online.

  • Melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan) melalui berbagai kanal digital, seperti e-wallet atau marketplace.

  • Menerima bukti pelunasan/pengesahan secara elektronik (e-TBPKP, e-pengesahan STNK) dan opsi pengiriman fisik dokumen ke alamat.

Selain SIGNAL, sejumlah aplikasi lokal di tiap provinsi juga dikembangkan untuk memudahkan cek dan pembayaran pajak kendaraan. Misalnya, aplikasi E-Samsat di Sumatera Barat, Sumut, dan Kepulauan Riau.

Manfaat Untuk Wajib Pajak

Peningkatan layanan digital ini membawa beberapa manfaat:

  • Kemudahan dan kecepatan: Pengguna tak perlu lagi datang ke Samsat, mengantre lama, atau membawa banyak dokumen fisik. Proses bisa dilakukan lewat ponsel.

  • Fleksibilitas pembayaran: Metode pembayaran digital terhubung dengan banyak kanal (bank, e-wallet, marketplace).

  • Inklusivitas layanan: Wajib pajak dari daerah terpencil pun dapat mengakses layanan tanpa harus bepergian jauh.

  • Transparansi: Pengguna dapat melihat detail tagihan pajak kendaraan melalui aplikasi, termasuk perincian dan kode bayar.

  • Hambatan dan Catatan Penting

Meski begitu, transformasi layanan digital ini tidak luput dari tantangan

  • Beberapa pengguna melaporkan bahwa pengiriman dokumen fisik masih lambat atau mengalami keterlambatan. Sebagaimana dikemukakan oleh satu pengguna

  • Tidak semua daerah telah sepenuhnya terintegrasi dalam aplikasi nasional; ketersediaan layanan bisa berbeda antar provinsi.

  • Petugas atau wajib pajak yang kurang familiar dengan aplikasi mungkin menemui kendala teknis atau verifikasi data.

  • Meski digitalisasi telah berjalan, masih diperlukan sinergi antara instansi (polisi lalu lintas, Samsat, pemerintah daerah) untuk memastikan data kendaraan, NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan nomor rangka kendaraan terkoneksi dengan baik.

  • Data dan Target Pendapatan

Dari sisi pemerintah daerah, digitalisasi pajak kendaraan memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan. Contoh: di Provinsi Banten, hingga Mei 2024 tercatat pembayaran PKB melalui aplikasi mencapai Rp 45,22 miliar.
Sementara di Jawa Barat, Bapenda Jawa Barat (Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat) menyiapkan berbagai cara untuk mencapai target PKB sebesar Rp 6,2 triliun dalam APBD Perubahan 2025, termasuk memperluas pembayaran digital.

Program Ke Depan dan Harapan

Ke depan, sebagaimana disebutkan oleh Bapenda Jawa Barat, akan dilakukan:

  • Penambahan kios Samsat (Kios K Samsat) yang tersebar hingga pelosok.

  • Peningkatan penggunaan agen pembayaran digital (agen pandai) di BUMDes atau badan usaha lainnya untuk melayani pembayaran PKB.

  • Peningkatan integrasi basis data kendaraan dan sistem pembayaran untuk memastikan layanan digital berjalan dengan lancar serta meminimalkan tunggakan atau kendaraan yang belum melakukan daftar ulang.

Diharapkan, dengan semakin mudahnya akses layanan pembayaran PKB, kesadaran masyarakat akan kewajiban pajak kendaraan akan meningkat, sehingga pendapatan daerah juga ikut terdongkrak dan pelayanan publik semakin membaik.

Back To Top