OTT Kajari dan Kasi Intel HSU, KPK Sita Ratusan Juta Rupiah

OTT Kajari dan Kasi Intel HSU, KPK Sita Ratusan Juta Rupiah

LECI BERITA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menggegerkan publik. Kali ini, lembaga antirasuah itu menangkap sejumlah pihak termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Selain penangkapan sejumlah pejabat, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti dalam operasi tersebut.

Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025, dan merupakan bagian dari upaya KPK menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang melibatkan oknum aparat penegak hukum. Tim penyidik membawa para pihak yang tertangkap ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Tersangka dari Kejaksaan Negeri HSU

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta menjelaskan bahwa di antara pihak yang diamankan, dua di antaranya merupakan pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Mereka adalah:

  • Albertinus Parlinggoman Napitupulu, selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU.
  • Asis Budianto, selaku Kasi Intel Kejari HSU.

Selain dua jaksa tersebut, KPK juga mengamankan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam dugaan pemerasan. Pihak-pihak ini kemudian langsung dibawa dengan pengawalan ketat ke Gedung KPK pada hari berikutnya untuk proses pemeriksaan lanjutan.

Dalam OTT ini, didapati barang bukti berupa uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah, yang kini tengah dihitung secara detail oleh penyidik. Uang tersebut disita dari berbagai pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut dan diperkirakan menjadi salah satu bukti kunci dalam penyidikan.

Dugaan Pemerasan dan Status Hukum

Menurut KPK, dugaan awal yang sedang ditangani adalah pemerasan yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum dalam kasus ini. Dugaan pemerasan tersebut belum diungkapkan secara rinci oleh pihak KPK mengenai siapa yang menjadi korban atau apa objeknya, karena proses penyidikan masih berjalan.

Saat ini, keenam orang yang diamankan masih berstatus terperiksa, dan KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan apakah mereka akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka atau dibebaskan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Reaksi dan Koordinasi dengan Kejaksaan Agung

Seiring dengan OTT tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi resmi secara lengkap terkait operasi tangkap tangan yang menjerat jaksa di HSU tersebut. Kejagung menyebut akan menunggu pernyataan resmi dari KPK untuk mengetahui detail dan langkah yang akan ditempuh.

Selain itu, menurut keterangan media, KPK mengaku telah berkoordinasi intens dengan Kejaksaan Agung terkait proses OTT ini untuk memastikan bahwa jalannya penyidikan dan penanganan kasus sesuai dengan segala aturan hukum yang berlaku. Koordinasi ini menunjukkan komitmen kedua lembaga dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya berasal dari aparat penegak hukum sendiri.

Signifikansi OTT Ini dalam Penegakan Hukum

Kasus OTT yang melibatkan pejabat kejaksaan menjadi sorotan tajam publik dan media karena jarangnya aparat penegak hukum sendiri yang terjaring dalam operasi antikorupsi. Hal ini dianggap sebagai sinyal kuat bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia tidak hanya menyasar pejabat pemerintahan atau politik, tetapi juga menindak tegas jika ada pelanggaran hukum di institusi penegak hukum.

OTT di HSU ini merupakan bagian dari sejumlah operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. Pada tahun ini, lembaga antirasuah telah beberapa kali menangkap pejabat publik dan oknum aparat dalam sejumlah kasus berbeda, termasuk dugaan suap dan pemerasan di berbagai daerah.

Harapan Transparansi dan Akuntabilitas

Masyarakat dan pengamat hukum berharap agar proses hukum dalam kasus ini berjalan secara transparan dan adil. Belum diumumkannya secara rinci siapa pihak yang menjadi korban atau bagaimana modus operandi dugaan pemerasan, menjadi catatan penting dalam pemberitaan ini.

Selain itu, penghitungan barang bukti berupa uang tunai yang disita diharapkan bisa memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai besaran dugaan nilai kerugian negara atau jumlah uang yang berkaitan langsung dengan perkara ini.

Back To Top