Nadiem Makarim Didakwa Buka Jalan “Titip Nama” Eks Anggota DPR dalam Proyek Chromebook

Nadiem Makarim Didakwa Buka Jalan Titip Nama Eks Anggota DPR dalam Proyek Chromebook

LACI BERITA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap fakta baru yang mengejutkan dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020–2022. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026), Nadiem Makarim disebut telah membuka jalan bagi pihak luar, termasuk eks anggota DPR RI, untuk melakukan intervensi dengan menitipkan nama-nama pengusaha tertentu guna memenangkan proyek raksasa tersebut.

Menurut surat dakwaan, Nadiem diduga memberikan instruksi yang memudahkan masuknya kepentingan vendor-vendor tertentu melalui jalur tidak resmi. Salah satu nama yang mencuat dalam dakwaan adalah Agustina Wilujeng Pramestuti, yang disebut “menitipkan” tiga nama pengusaha kepada Nadiem untuk diakomodasi dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

Manuver Titip Nama dan Peran Pejabat Eselon

Jaksa menjelaskan bahwa praktik “titip nama” ini dilakukan melalui komunikasi yang intens antara Nadiem dengan pihak-pihak terkait. Dalam salah satu poin dakwaan, disebutkan bahwa Agustina Wilujeng mengirimkan pesan singkat kepada pejabat di lingkungan Kemendikbudristek setelah bertemu langsung dengan Nadiem. Pesan tersebut menginstruksikan agar para pengusaha yang direkomendasikan mendapatkan porsi dalam pengadaan peralatan TIK.

“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim membuka ruang komunikasi yang memungkinkan pihak-pihak tertentu melakukan intervensi dalam proses pemilihan penyedia barang. Hal ini mengakibatkan pengadaan tidak lagi berbasis pada persaingan sehat, melainkan pada kedekatan dan titipan,” ujar Jaksa saat membacakan dakwaan.

Tiga perusahaan yang disebut-sebut masuk melalui jalur titipan ini antara lain:

  1. PT Bhinneka Mentari Dimensi (mendapat keuntungan sekitar Rp281,6 miliar).
  2. PT Tera Data Indonesia (Axioo) (mendapat keuntungan sekitar Rp177,4 miliar).
  3. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex) (mendapat keuntungan sekitar Rp41,1 miliar).

Pencopotan Pejabat yang Membangkang

Selain membuka celah intervensi, Nadiem juga didakwa melakukan pembersihan internal terhadap pejabat yang tidak setuju dengan arahannya. Pada Juni 2020, Nadiem mencopot dua pejabat Eselon 2, yakni Khamim (Direktur SD) dan Poppy Dewi Puspitawati (Direktur SMP).

Alasan pencopotan tersebut diduga karena keduanya menolak memberikan spesifikasi teknis yang “mengunci” ke satu produk tertentu, yakni Chromebook milik Google. Poppy dikabarkan tidak setuju jika pengadaan peralatan TIK merujuk secara eksklusif pada satu merek tanpa kajian teknis yang mendalam, terutama karena uji coba serupa pada tahun 2018 telah dinyatakan gagal di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

Namun, Nadiem justru menunjuk pejabat baru, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, yang bersedia menandatangani Petunjuk Teknis (Juknis) pengadaan sesuai arahan menteri. Akibatnya, proyek tetap berjalan meskipun banyak ahli memperingatkan bahwa infrastruktur internet di daerah belum siap mendukung penggunaan Chromebook.

Kerugian Negara dan Aliran Dana

Kasus ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun. Jaksa menyebutkan bahwa Nadiem secara pribadi diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,5 miliar melalui skema aliran dana yang disamarkan.

Kubu Nadiem Makarim, melalui pengacaranya, membantah keras tuduhan tersebut. Mereka mengklaim bahwa kenaikan kekayaan Nadiem pada periode tersebut bukan berasal dari korupsi, melainkan karena fluktuasi nilai saham milik Nadiem di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) yang melakukan IPO pada tahun 2022. Selain itu, pihak penasihat hukum menegaskan bahwa pemilihan Chromebook adalah langkah strategis untuk mencegah learning loss selama pandemi COVID-19.

Sidang Sempat Tertunda

Persidangan hari ini merupakan kelanjutan setelah sebelumnya sempat tertunda dua kali karena kondisi kesehatan Nadiem. Eks bos Gojek tersebut harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama 21 hari pascaoperasi. Meskipun masih dalam masa pemulihan, Nadiem hadir langsung di ruang sidang dengan pengawalan ketat.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Purwanto S. Abdullah memberikan kesempatan kepada tim hukum Nadiem untuk mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan pekan depan. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai kerugian negara dan keterlibatan tokoh-tokoh penting di lingkaran pendidikan dan politik.

Back To Top