Lokasi & Jadwal SIM Keliling Tangerang, Jumat 19 Desember 2025

Lokasi & Jadwal SIM Keliling Tangerang, Jumat 19 Desember 2025

LACI BERITA – Bagi warga Kota Tangerang yang merencanakan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat, 19 Desember 2025, kepolisian kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Layanan ini diselenggarakan oleh Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Metro Tangerang Kota dengan menyediakan titik-titik lokasi pelayanan yang strategis dan mudah dijangkau.

Layanan SIM Keliling sendiri adalah salah satu terobosan pelayanan publik yang dibuat untuk mengefisienkan waktu dan tenaga masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM. Program tersebut menjadi alternatif yang kerap dimanfaatkan oleh pengendara roda dua dan roda empat yang masa berlakunya akan segera habis namun tidak sempat datang ke kantor Satpas utama.

Lokasi Pelayanan Hari Ini

Berdasarkan informasi resmi dari akun media sosial Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, layanan SIM Keliling pada hari ini dibuka di dua titik utama, yaitu:

  • Mall Metropolis Town Square
    Pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
  • Pasar Laris Taman Cibodas
    Jam operasional sama, yakni 08.00 sampai 11.00 WIB.

Kedua lokasi tersebut dipilih karena mudah diakses oleh masyarakat dari berbagai area Kota Tangerang, termasuk kawasan perumahan dan pusat perbelanjaan yang ramai dikunjungi warga setiap harinya.

Siapa yang Bisa Dilayani

Layanan SIM Keliling pada umumnya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM golongan A dan C yang masih berstatus aktif. Artinya, pemilik SIM harus memastikan bahwa masa berlakunya belum lewat atau belum memasuki kondisi non‑aktif. Jika status SIM sudah tidak aktif karena masa berlakunya habis terlalu lama, pemohon diwajibkan datang ke kantor Satpas untuk proses pembuatan SIM baru sesuai domisili yang tertera di e‑KTP.

Selain itu, layanan SIM Keliling juga mensyaratkan beberapa persyaratan dokumen penting yang harus dibawa oleh calon pemohon agar perpanjangan dapat diproses dengan lancar.

Dokumen & Syarat Administrasi

Agar perpanjangan SIM melalui layanan keliling dapat dilakukan, pemohon wajib membawa:

  • SIM asli yang akan diperpanjang
  • Fotokopi e‑KTP yang masih berlaku
  • Foto copy SIM lama
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (jika diperlukan atau diminta petugas)
  • Surat keterangan psikologi (tergantung ketentuan wilayah)

Perlu diingat bahwa dokumen tersebut harus lengkap saat tiba di lokasi untuk menghindari penolakan layanan yang berujung pada pemborosan waktu atau kunjungan ulang ke lokasi lain.

Biaya Administrasi

Besaran biaya perpanjangan SIM melalui layanan keliling mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berdasarkan aturan tersebut, tarif resminya adalah:

  • SIM A (mobil): Rp80.000
  • SIM C (motor): Rp75.000

Biaya ini merupakan jumlah standar yang diberlakukan di seluruh unit layanan SIM Keliling dan kantor Satpas di Indonesia, sehingga pemohon tidak perlu membayar lebih saat datang ke lokasi.

Manfaat Layanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling membawa sejumlah manfaat besar bagi masyarakat, terutama:

  1. Efisiensi waktu
    Warga tidak lagi harus menghabiskan waktu berjam‑jam di Satpas utama untuk perpanjangan SIM.
  2. Lokasi dekat dengan aktivitas warga
    Titik lokasi layanan berada di pusat perbelanjaan atau area yang ramai dikunjungi masyarakat, sehingga memudahkan akses.
  3. Kemudahan proses administratif
    Petugas telah dilengkapi sistem dan sarana untuk melakukan pencetakan ulang SIM pada hari yang sama.

Namun layanan ini tetap memiliki batasan, yakni hanya untuk perpanjangan SIM aktif, sehingga bagi warga yang telah melewati masa berlaku terlalu lama harus tetap mengurus SIM baru melalui Satpas utama.

Himbauan Kepolisian

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk memperhatikan masa berlaku SIM masing‑masing dengan cermat. Dengan merencanakan perpanjangan lebih awal, pengendara dapat menghindari denda administratif dan risiko hukum karena mengemudi dengan SIM yang telah habis masa berlakunya.

Tak hanya itu, petugas juga mengingatkan agar pemohon datang lebih awal sebelum jam operasional berakhir untuk menghindari antrean panjang serta batas kuota layanan SIM Keliling yang tersedia pada setiap titik.

Back To Top