LACI BERITA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggegerkan publik dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang kepala daerah. Kali ini, Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, terjaring dalam operasi senyap tim penindakan KPK pada Rabu (10/12/2025) malam. Penangkapan ini menambah panjang daftar pejabat publik yang terjerat kasus korupsi di Indonesia.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, Bupati Lampung Tengah (Ardito Wijaya) dan beberapa pihak terkait telah kami amankan,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi di Jakarta, malam hari.
Dugaan awal menyebutkan bahwa OTT ini berkaitan erat dengan praktik suap proyek yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Fitroh secara singkat mengonfirmasi dugaan tersebut, meskipun rincian spesifik mengenai proyek apa yang menjadi objek suap dan jumlah barang bukti uang yang diamankan belum diungkapkan secara resmi oleh lembaga antirasuah hingga berita ini ditayangkan.
Kronologi dan Pihak-pihak yang Diamankan
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa tim penyidik KPK bergerak cepat setelah menerima laporan mengenai dugaan transaksi haram. Operasi ini tidak hanya menyasar Bupati Ardito Wijaya, tetapi juga sejumlah pihak lain, termasuk beberapa anggota legislatif atau DPRD Kabupaten Lampung Tengah.
Sejumlah laporan awal mengindikasikan bahwa kasus ini mungkin melibatkan dugaan suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) atau proyek-proyek infrastruktur di daerah tersebut, menjadikannya mirip dengan pola kasus korupsi yang pernah terjadi di Lampung Tengah sebelumnya.
Seluruh pihak yang diamankan, termasuk Bupati Ardito Wijaya, dikabarkan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Bupati Ardito sendiri terpantau tiba di markas KPK sekitar pukul 20.15 WIB, di bawah kawalan ketat petugas. Menariknya, saat tiba dan disorot kamera awak media, Bupati Ardito terlihat santai dan bahkan sempat melempar senyum, sambil membawa sebuah koper.
Saat dikonfirmasi wartawan perihal kondisinya, Ardito menjawab singkat bahwa ia dalam keadaan sehat dan diamankan saat berada di rumah. Namun, ia memilih bungkam saat ditanya mengenai detail kasus suap yang menjeratnya.
Batas Waktu 1×24 Jam dan Status Hukum
Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK kini memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Pemeriksaan mendalam akan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat sebelum KPK memutuskan apakah mereka akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, dan selanjutnya mengumumkan secara resmi hasil OTT ini dalam konferensi pers.
OTT ini menjadi yang kedelapan kalinya dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, KPK juga telah menindak tegas sejumlah kepala daerah dan pejabat negara lainnya, mulai dari anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR di Ogan Komering Ulu, kasus suap proyek di Dinas PUPR Sumut, hingga penangkapan terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Sorotan Harta Kekayaan Bupati Ardito
Penangkapan Bupati Ardito Wijaya turut menyorot kembali Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan terakhir pada April 2025, Ardito Wijaya tercatat memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 12.857.356.389 atau sekitar Rp 12,85 miliar. Harta tersebut didominasi oleh kepemilikan lima bidang tanah dan bangunan serta sejumlah aset lainnya. Harta kekayaan yang cukup besar ini kini menjadi salah satu sorotan di tengah dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus suap proyek.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik mengenai komitmen anti-korupsi. Meski telah berulang kali dilakukan penindakan, praktik korupsi, terutama yang melibatkan suap proyek dan pengesahan anggaran, masih marak terjadi di tingkat daerah. Publik menantikan langkah tegas KPK selanjutnya dan berharap penindakan ini dapat mengungkap seluruh jaringan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Pengamat kebijakan publik, Dr. A. Wijayanto, menyatakan bahwa kasus ini memperlihatkan adanya titik rawan korupsi yang persisten pada proses pengadaan barang dan jasa serta penganggaran daerah.
“Langkah KPK patut diapresiasi, tetapi akar masalahnya harus diselesaikan, yaitu perbaikan sistem integritas dan pengawasan internal di Pemda. Tanpa itu, siklus penangkapan kepala daerah akan terus berulang,” ujarnya.
KPK diharapkan segera memberikan keterangan resmi lebih lanjut, termasuk rincian barang bukti dan penetapan status tersangka, dalam waktu dekat sesuai dengan batas waktu yang berlaku.
