LACI BERITA – Ketegangan mewarnai koridor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Januari 2026. Dokter kecantikan sekaligus influencer ternama, dr. Richard Lee, memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan. Namun, pemeriksaan yang dijadwalkan menjadi babak baru dalam perseteruannya dengan sosok “Dokter Detektif” (Doktif) tersebut harus berakhir prematur setelah kondisi fisik Richard Lee menurun drastis.
Kronologi Pemeriksaan yang Melelahkan
Richard Lee tiba di Gedung Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Mengenakan pakaian rapi namun tampak tegang, Richard langsung memasuki ruang pemeriksaan. Ini merupakan pemanggilan kedua baginya setelah sebelumnya ia sempat mangkir pada panggilan pertama tanggal 23 Desember 2025 dengan alasan kesehatan dan kesibukan.
Pemeriksaan berlangsung sangat intensif. Selama hampir 10 jam, penyidik mencecar Richard dengan puluhan pertanyaan mendalam terkait produk kecantikan miliknya yang diduga bermasalah. Berdasarkan keterangan kepolisian, penyidik sebenarnya telah menyiapkan total 85 butir pertanyaan untuk menguji keterlibatan Richard dalam kasus ini.
Namun, saat jam menunjukkan pukul 22.00 WIB, stamina Richard Lee mulai goyah. Setelah menjawab pertanyaan ke-73, ia mengeluhkan sakit pada bagian kepala dan badannya merasa sangat lemas.
Kondisi Kesehatan Menurun di Pertanyaan ke-73
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terpaksa dihentikan atas pertimbangan kemanusiaan dan kesehatan tersangka.
“Penyidik sudah menanyakan 73 pertanyaan dari total 85 yang direncanakan. Namun, saat mendekati pukul 22.00 WIB, saudara RL merasa kurang enak badan. Demi alasan kesehatan, kami memutuskan untuk menghentikan sementara pemeriksaan tersebut,” ujar Kombes Reonald kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026) dini hari.
Kondisi Richard yang “tumbang” di tengah pemeriksaan ini membuat tim penyidik memberikan kelonggaran agar sang dokter bisa beristirahat. Meskipun berstatus tersangka, polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Richard Lee malam itu juga.
Alasan Polisi Tidak Menahan Richard Lee
Meski kasus ini menarik perhatian publik secara luas, pihak kepolisian menegaskan bahwa Richard Lee tetap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan subjektif penyidik untuk mengizinkannya pulang setelah pemeriksaan dihentikan sementara.
“Sejauh ini yang bersangkutan masih kooperatif. Ia bersedia hadir kapanpun diminta oleh penyidik. Selain itu, ancaman pidana dalam kasus ini juga memungkinkan untuk tidak dilakukan penahanan segera,” tambah Reonald.
Akar Masalah: Laporan dari Dokter Detektif
Kasus yang menjerat Richard Lee ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz, atau yang lebih dikenal publik dengan sebutan Dokter Detektif (Doktif), pada 2 Desember 2025. Richard dilaporkan atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan miliknya yang dituding melakukan repacking atau pengemasan ulang tanpa izin yang sesuai, serta klaim produk yang dianggap menyesatkan konsumen.
Perseteruan ini kian memanas karena di saat yang hampir bersamaan, Doktif sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Richard Lee. Saling lapor antara kedua tokoh ini menciptakan drama hukum yang panjang di awal tahun 2026.
Kelanjutan Proses Hukum
Setelah pemeriksaan yang melelahkan pada hari Rabu tersebut, penyidik mengonfirmasi akan melakukan penjadwalan ulang untuk sisa 12 pertanyaan yang belum terjawab. Richard Lee diharapkan hadir kembali pada pekan depan untuk menyelesaikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Hingga saat ini, pihak Richard Lee belum memberikan pernyataan resmi secara detail mengenai kondisi kesehatannya setelah keluar dari gedung Polda Metro Jaya. Namun, kuasa hukumnya sempat memberikan isyarat bahwa kliennya memang membutuhkan perawatan medis segera setelah proses interogasi yang sangat panjang tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi industri kecantikan di Indonesia mengenai pentingnya kepatuhan terhadap standar perlindungan konsumen dan regulasi kesehatan yang ketat.
