BKSAP Tegaskan WNI Scammer di Kamboja Bukan Korban, Ini Akar Masalahnya

BKSAP Tegaskan WNI Scammer di Kamboja Bukan Korban, Ini Akar Masalahnya

LACI BERITA – Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, kembali menegaskan pandangannya tentang fenomena ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam jaringan scam online di negara tetangga seperti Kamboja dan Filipina. Mardani mengatakan bahwa mereka yang terlibat bukanlah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) secara keseluruhan, tetapi sebagian besar adalah pelaku kriminal karena pilihan hidup yang didorong oleh kondisi ekonomi domestik yang sulit dan rendahnya kesempatan kerja di Indonesia.

Dalam pernyataannya pada 24 Januari 2026, Mardani menyampaikan bahwa argumen ini bukan untuk mengurangi simpati terhadap warga negara yang mungkin tertipu, namun lebih pada realitas akar masalah yang harus ditangani secara komprehensif.

“Sebagian benar (WNI scammer di Kamboja bukan korban TPPO), tapi akarnya memang mereka tidak dapat pekerjaan di dalam negeri dan ada tawaran menggiurkan dari Kamboja,” ujar Mardani saat dihubungi oleh media.

Akar Masalah: Minimnya Lapangan Kerja di Indonesia

Pernyataan Mardani muncul di tengah perdebatan sengit di publik dan parlemen mengenai status hukum serta sosial para WNI yang berada di kamp penipuan daring tersebut. Ia menegaskan bahwa fenomena ini tidak bisa dipisahkan dari kondisi lapangan kerja di Indonesia yang kurang memadai, terutama bagi generasi muda dan mereka yang tidak mendapatkan akses pekerjaan formal setelah lulus pendidikan.

Sejumlah anggota DPR telah menyinggung hal ini dalam rapat kerja, termasuk dari Komisi XI, yang menekankan bahwa tawaran kerja luar negeri seperti di Kamboja sering tampak menggiurkan karena gaji besar, tanpa mempertimbangkan risiko legal dan sosial yang mengikutinya.

“Kenapa orang sampai tergiur ke mana-mana? Mereka nggak dapat kerjaan di sini, itu memang akarnya di sini. Sulit mendapat pekerjaan di sini sehingga mereka tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri,” ujar salah seorang legislator DPR RI.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menekankan pentingnya membedakan secara hati-hati antara mereka yang benar-benar menjadi korban TPPO dan mereka yang secara sadar ikut terlibat dalam praktik kejahatan scamming dengan berbagai konsekuensi hukum yang berbeda. Menurut Dave, perlindungan negara tetap wajib diberikan kepada korban eksploitasi, tetapi pelaku yang sadar melakukan kejahatan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Bukan Sekadar Korban TPPO Penegakan Hukum vs Perlindungan

Tokoh OJK, Mahendra Siregar, juga ikut memberi komentar terkait status WNI yang terlibat dalam jaringan scam ini, saat menjawab pertanyaan anggota DPR dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta. Mahendra menyatakan ketidaksetujuannya terhadap label “korban TPPO” secara menyeluruh, karena banyak dari mereka terlibat aktif di operasi scam.

Ia menyatakan: “Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban perdagangan orang. Mereka ini scammer… mereka menjadi bagian yang melakukan operasi untuk scamming.”

Pernyataan ini secara langsung membedakan dua kategori:

  1. Mereka yang tertipu oleh modus pekerjaan palsu dan mengalami eksploitasi nyata yang memiliki ciri-ciri TPPO seperti penipuan, dikekang, dan dipaksa bekerja di luar kesepakatan awal.
  2. Mereka yang benar-benar memilih secara sadar bergabung dengan jaringan scam karena iming-iming keuntungan besar tanpa menyadari konsekuensi hukum dan moralnya.

Data Kasus dan Implikasi Sosial

Insiden yang menarik perhatian publik ini bermula dari penggerebekan dan penutupan pusat operasi scam di Kamboja pada akhir Oktober dan November 2025, di mana ratusan WNI ditemukan terlibat. Dalam sebuah operasi penegakan hukum di Phnom Penh, 107 WNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan online dan langkah deportasi mulai dilakukan oleh otoritas Kamboja dengan pengawasan dari KBRI Phnom Penh.

Sementara itu, data lain menunjukkan bahwa ratusan hingga ribuan WNI sempat diperkirakan menjadi korban TPPO dalam jaringan scam tersebut dengan janji kerja yang tidak realistis dan kondisi yang sangat memprihatinkan setelah tiba di Kamboja. Faktor seperti paspor disita, kerja paksa, dan pembatasan kebebasan membuat mereka benar-benar berada dalam situasi eksploitasi, terutama di kelompok yang tidak memiliki pengalaman bekerja di luar negeri.

Langkah Negara: Antisipasi, Perlindungan, dan Penegakan

Dalam menanggapi situasi ini, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah mengupayakan pendampingan dan penanganan bagi WNI yang menjadi korban, memastikan mereka dalam kondisi aman dan mendapatkan pendampingan hukum. Upaya ini termasuk melalui konsuler KBRI di Phnom Penh dan kerjasama lintas lembaga.

Namun demikian, pemerintah juga dihadapkan pada tantangan besar dalam merumuskan kebijakan yang tepat: bagaimana membedakan antara perlindungan terhadap korban sejati dan penegakan hukum terhadap pelaku kriminal lintas negara yang memanfaatkan celah ekonomi dan kesenjangan kesempatan kerja di dalam negeri sebagai alasan untuk bergabung dalam praktik kriminal seperti scam dan penipuan digital.

Back To Top