Aplikasi Mata Elang Dihapus Komdigi, Matel Keluhkan Sulit Kerja

Aplikasi Mata Elang Dihapus Komdigi, Matel Keluhkan Sulit Kerja

LACI BERITALangkah tegas diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di penghujung tahun 2025. Pemerintah secara resmi melakukan pemutusan akses atau delisting terhadap sejumlah aplikasi digital yang selama ini menjadi “senjata utama” para penagih utang atau yang akrab disapa Mata Elang (Matel). Keputusan ini memicu reaksi keras dari para pekerja lapangan yang mengaku kini kehilangan taji dan kesulitan mencari nafkah.

Penertiban Ruang Digital dan Perlindungan Data

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa tindakan ini diambil setelah adanya temuan indikasi kuat penyalahgunaan data pribadi nasabah. Aplikasi-aplikasi tersebut, seperti BestMatel, Go Matel R4, dan Super Matel, diketahui menyebarkan data objek fidusia tanpa izin yang sah.

“Kami menerima laporan dan hasil analisis bahwa aplikasi-aplikasi ini memproses data sensitif mulai dari nomor polisi, nomor rangka, identitas debitur, hingga sisa cicilan secara real-time. Ini jelas melanggar UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP),” ujar Alexander dalam keterangan resminya.

Hingga saat ini, sedikitnya delapan aplikasi telah diajukan ke platform seperti Google Play Store untuk dihapus secara permanen. Enam di antaranya dilaporkan sudah tidak dapat lagi diakses oleh pengguna di Indonesia.

Matel Kehilangan Arah di Lapangan

Dampak dari penghapusan ini dirasakan langsung oleh ribuan orang yang menggantungkan hidupnya sebagai informator atau eksekutor lapangan bagi perusahaan pembiayaan (leasing). Tanpa aplikasi tersebut, para Matel mengaku seperti “kehilangan mata”.

Seorang pria berinisial HR (42), yang biasa mangkal di kawasan Kalimalang, Bekasi, mengeluhkan kondisi ini. Ia menyebut aplikasi tersebut sangat vital untuk membedakan mana kendaraan yang pembayarannya lancar dan mana yang menunggak.

“Dulu tinggal masukkan plat nomor atau scan pakai kamera, langsung muncul statusnya. Sekarang aplikasi sudah nggak bisa dibuka (error), data nggak mau update. Kami jadi nggak berani sembarang stop orang di jalan, takut salah target malah bisa dipolisikan atau dikeroyok massa,” keluh HR.

Keresahan senada juga muncul dari kelompok Matel di Kabupaten Bogor. Mereka mengaku ritme kerja menjadi sangat lambat karena harus kembali ke metode manual mengandalkan buku tebal atau daftar fotokopi yang sering kali tidak akurat. Akibatnya, penghasilan mereka yang berdasarkan sistem komisi per unit kendaraan yang ditarik, merosot tajam.

Risiko Hukum dan Keamanan Masyarakat

Langkah Komdigi ini juga didorong oleh rentetan insiden kekerasan di lapangan. Belum lama ini, terjadi kerusuhan di TMP Kalibata yang menewaskan dua orang Mata Elang setelah terlibat bentrok dengan oknum yang diduga melindungi debitur. Pihak kepolisian menilai keberadaan aplikasi ini kerap memicu tindakan “main hakim sendiri” karena para penagih merasa memiliki data kuat untuk melakukan penarikan paksa di tempat umum.

Kepolisian menegaskan bahwa penarikan kendaraan harus melalui prosedur hukum yang benar, yakni memiliki sertifikat fidusia dan surat tugas resmi, bukan sekadar bermodalkan aplikasi ilegal.

“Aplikasi tersebut sering disalahgunakan oleh Matel ilegal atau bahkan pelaku begal dengan modus penagihan utang,” tegas pihak Polri.

Dilema Industri Pembiayaan

Di sisi lain, industri leasing menghadapi tantangan baru. Tanpa bantuan teknologi pelacak seperti Mata Elang, angka kredit macet (Non-Performing Loan) dikhawatirkan akan membengkak. Namun, pemerintah tetap pada pendiriannya bahwa efisiensi penagihan tidak boleh mengorbankan privasi data warga negara.

Masyarakat menyambut baik langkah ini. Selama ini, banyak warga yang merasa terteror dengan keberadaan Matel yang tiba-tiba memberhentikan kendaraan di pinggir jalan hanya karena data yang mereka dapatkan dari aplikasi tidak resmi tersebut.

Back To Top