LACI BERITA – Lanskap industri otomotif Indonesia mengawali tahun 2026 dengan perubahan yang cukup drastis. Setelah selama dua tahun terakhir konsumen dimanjakan dengan berbagai insentif pajak untuk kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV), kini harga mobil setrum tersebut merangkak naik secara signifikan. Kondisi ini secara langsung mengubah peta preferensi konsumen, yang mulai melirik kembali pasar mobil bekas, khususnya di segmen harga Rp 120 jutaan.
Penyebab Utama Kenaikan Harga Mobil Listrik
Kenaikan harga mobil listrik per 1 Januari 2026 dipicu oleh beberapa faktor kebijakan fiskal dan kondisi pasar global. Berdasarkan analisis para pakar otomotif, setidaknya ada tiga faktor utama yang bertanggung jawab:
- Berakhirnya Insentif PPN DTP: Program Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang sebelumnya memangkas PPN EV dari 11% menjadi hanya 1% resmi berakhir pada 31 Desember 2025. Tanpa subsidi ini, harga jual ke konsumen otomatis melonjak sekitar 10% hingga 11%.
- Kenaikan Tarif PPN Reguler: Pemerintah mulai memberlakukan tarif PPN reguler sebesar 12% di tahun 2026. Hal ini memberikan tekanan tambahan pada harga On-the-Road (OTR) kendaraan baru.
- Kenaikan Harga Bahan Baku Baterai: Secara global, harga komponen baterai litium mengalami kenaikan sekitar 15% akibat meningkatnya biaya penambangan dan permintaan global yang belum stabil. Hal ini memaksa pabrikan menyesuaikan harga dasar produksi.
Sebagai simulasi, mobil listrik yang pada tahun 2025 dibanderol seharga Rp 350 juta, kini di awal 2026 harganya bisa mencapai kisaran Rp 385 juta hingga Rp 390 juta. Kenaikan puluhan juta rupiah ini membuat banyak calon pembeli kelas menengah berpikir ulang dan mulai mencari alternatif kendaraan yang lebih ramah di kantong.
Geliat Mobil Bekas Rp 120 Jutaan
Di saat harga mobil listrik baru semakin menjauh dari jangkauan, bursa mobil bekas justru semakin ramai. Segmen harga Rp 120 jutaan menjadi “titik manis” (sweet spot) bagi konsumen yang mencari keseimbangan antara usia kendaraan yang belum terlalu tua dan fitur yang masih relevan.
Berdasarkan pantauan di berbagai platform marketplace otomotif dan bursa mobil bekas seperti di kawasan MGK Kemayoran dan Gading Serpong, permintaan terhadap mobil di rentang harga ini meningkat tajam sejak minggu pertama Januari 2026.
Berikut adalah beberapa rekomendasi mobil bekas terbaik di harga Rp 120 jutaan per Januari 2026:
| Model Kendaraan | Tahun Produksi | Perkiraan Harga |
| Toyota Calya 1.2 G AT | 2018 – 2019 | Rp 115 – 125 Juta |
| Honda Brio RS MT | 2017 – 2018 | Rp 120 – 128 Juta |
| Suzuki Ertiga GX MT | 2014 – 2015 | Rp 118 – 125 Juta |
| Nissan Serena 2.0 Highway Star | 2014 | Rp 122 – 128 Juta |
| Toyota Avanza 1.3 G MT | 2014 – 2015 | Rp 120 – 126 Juta |
Mengapa Konsumen Beralih?
Selain faktor harga beli yang jauh lebih terjangkau, ada alasan psikologis dan praktis yang membuat pasar mobil bekas kembali bergairah:
- Penyusutan Nilai (Depresiasi): Mobil bekas di harga Rp 120 jutaan umumnya telah melewati masa depresiasi terdalam. Artinya, jika pemilik ingin menjualnya kembali dua atau tiga tahun kemudian, penurunan harganya tidak akan sedrastis mobil baru.
- Biaya Operasional yang Terukur: Meskipun mobil listrik menawarkan biaya energi yang rendah, ketidakpastian mengenai harga penggantian baterai di masa depan dan infrastruktur pengisian daya yang belum merata sepenuhnya masih menjadi ganjalan bagi sebagian konsumen. Mobil mesin bensin konvensional (ICE) dianggap lebih “aman” secara psikologis untuk perjalanan jarak jauh.
- Ketersediaan Unit: Untuk beberapa model mobil listrik baru, inden masih menjadi masalah. Sementara itu, di pasar mobil bekas, konsumen bisa langsung membawa pulang kendaraan setelah transaksi selesai.
Tips Membeli Mobil Bekas di Tahun 2026
Bagi Anda yang tertarik memanfaatkan momentum ini untuk meminang mobil bekas, para ahli menyarankan beberapa hal penting:
- Cek Riwayat Servis: Pastikan mobil memiliki catatan perawatan rutin di bengkel resmi atau bengkel terpercaya.
- Waspada Manipulasi Odometer: Gunakan jasa inspeksi profesional untuk memastikan jarak tempuh yang tertera adalah asli.
- Periksa Pajak Kendaraan: Mengingat adanya perubahan tarif pajak di 2026, pastikan surat-surat kendaraan dalam kondisi hidup untuk menghindari denda yang membengkak.
