LACI BERITA – Di tengah dinamika pasca-kepemimpinan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), gelombang disinformasi kembali menerjang ruang digital Indonesia. Kali ini, sebuah unggahan yang mengeklaim bahwa Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) secara resmi menyatakan ijazah universitas milik Jokowi adalah asli, viral di berbagai platform media sosial, terutama Facebook dan aplikasi pesan singkat sejak awal Januari 2026.
Namun, berdasarkan penelusuran fakta yang mendalam, informasi tersebut dipastikan sebagai hoaks atau berita bohong yang dimanipulasi secara visual untuk menyesatkan opini publik.
Kronologi Munculnya Narasi
Penyebaran hoaks ini bermula dari unggahan sebuah akun di Facebook pada 4 Januari 2026. Akun tersebut membagikan sebuah tangkapan layar yang menyerupai artikel berita dari situs internasional dengan judul bombastis: “Breaking News: The International Court Declared Joko Widodo’s Diploma Genuine”.
Dalam unggahan tersebut, terlihat foto suasana ruang sidang Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, yang seolah-olah sedang menyidangkan perkara dokumen akademik Jokowi. Narasi tambahan yang menyertai unggahan itu menggunakan bahasa provokatif yang menyerang kelompok-kelompok yang selama ini mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi, seolah-olah “kemenangan” telah diraih melalui jalur hukum internasional.
Hasil Penelusuran Fakta
Tim Cek Fakta melakukan verifikasi melalui beberapa langkah teknis untuk membuktikan validitas klaim tersebut:
- Penelusuran Sumber Gambar Foto yang digunakan dalam artikel palsu tersebut setelah ditelusuri menggunakan teknik reverse image search menunjukkan hasil yang berbeda. Foto asli tersebut bukanlah sidang mengenai ijazah, melainkan dokumentasi saat Mahkamah Internasional menangani kasus dugaan genosida di Gaza pada Januari 2024. Foto tersebut telah dicatut dan disalahgunakan untuk konteks yang sama sekali tidak berkaitan.
- Verifikasi Situs dan Organisasi Dalam tangkapan layar artikel tersebut, terdapat logo atau tulisan “Better World Campaign”. Setelah dilakukan penelusuran pada situs resmi organisasi tersebut (betterworldcampaign.org), tidak ditemukan satu pun artikel atau pernyataan yang menyebutkan nama “Joko Widodo” atau isu mengenai ijazahnya. Better World Campaign sendiri merupakan organisasi non-pemerintah yang berfokus pada hubungan antara Amerika Serikat dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), bukan lembaga peradilan atau media berita yang memiliki otoritas memvalidasi dokumen akademik seseorang.
- Kewenangan Mahkamah Internasional (ICJ) Secara hukum, Mahkamah Internasional (ICJ) adalah organ peradilan utama PBB yang bertugas menyelesaikan sengketa hukum antarnegara (bukan individu) dan memberikan pendapat penasihat mengenai pertanyaan hukum yang diajukan oleh organ-organ PBB. Masalah keaslian ijazah seorang warga negara sekalipun ia seorang presiden atau mantan presiden merupakan ranah hukum domestik (nasional) suatu negara dan bukan merupakan yurisdiksi atau kewenangan Mahkamah Internasional.
Konteks Hukum di Indonesia
Isu mengenai ijazah Jokowi sebenarnya telah menemui titik terang di dalam negeri melalui jalur hukum yang sah. Pada Mei 2025, Bareskrim Polri telah melakukan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah asli Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Hasil uji labfor tersebut menyatakan bahwa ijazah Jokowi identik dengan dokumen pembanding dari rekan seangkatannya dan dinyatakan asli. Pihak UGM sendiri, melalui Rektor dan Dekan Fakultas Kehutanan, telah berkali-kali menegaskan bahwa Joko Widodo adalah lulusan resmi tahun 1985. Oleh karena itu, narasi yang membawa-bawa Mahkamah Internasional ke dalam isu ini adalah upaya fabrikasi informasi untuk menciptakan sensasi baru.
Klaim bahwa Mahkamah Internasional mengeluarkan pernyataan atau putusan mengenai keaslian ijazah Jokowi adalah salah atau hoaks. Artikel yang beredar merupakan hasil suntingan (manipulasi) dari berita atau dokumen lain yang tidak berhubungan. Masyarakat diimbau untuk selalu kritis terhadap informasi yang mencatut nama lembaga internasional dalam urusan domestik yang bersifat personal.
