LACI BERITA – Gelombang kritik tajam menghantam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah lembaga antirasuah tersebut mengumumkan penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus yang menyeret mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, ini sebelumnya diklaim merugikan keuangan negara hingga Rp 2,7 triliun.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai langkah KPK tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga menunjukkan pola komunikasi yang buruk dan tidak transparan. Pasalnya, KPK baru mengungkapkan status penghentian perkara ini pada akhir Desember 2025, sementara surat perintah penghentian tersebut ternyata sudah diterbitkan sejak tahun 2024.
Kejanggalan dalam Jeda Waktu Satu Tahun
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyoroti jeda waktu yang sangat panjang antara penerbitan SP3 dengan pengumumannya kepada publik. Menurutnya, tindakan menyembunyikan status hukum sebuah perkara besar selama satu tahun penuh merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip akuntabilitas publik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh KPK.
“Sangat tidak masuk akal jika publik baru diberi tahu sekarang. Mengapa butuh waktu satu tahun hanya untuk mengumumkan bahwa kasus dengan kerugian triliunan rupiah ini telah dihentikan? Ini memperkuat dugaan adanya upaya untuk meminimalisir kegaduhan atau bahkan menyembunyikan ketidakmampuan penyidik,” ujar Kurnia dalam keterangannya di Jakarta.
ICW menekankan bahwa kasus Konawe Utara bukanlah perkara kecil. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2017, publik menaruh harapan besar bahwa KPK mampu membongkar gurita korupsi di sektor sumber daya alam. Namun, pengumuman yang tertunda ini justru menimbulkan kecurigaan adanya “transaksi kepentingan” di balik layar.
Alasan KPK: Kendala Perhitungan dan Daluwarsa
Merespons kritik tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan terkait alasan teknis di balik keputusan tersebut. Budi menyatakan bahwa penghentian penyidikan dilakukan karena tim penyidik gagal menemukan kecukupan alat bukti untuk membawa kasus ini ke tahap penuntutan.
Beberapa poin utama yang menjadi alasan KPK meliputi:
- Kendala Perhitungan Kerugian Negara: KPK mengaku kesulitan dalam memastikan angka pasti kerugian negara yang sebelumnya diestimasikan sebesar Rp 2,7 triliun. Proses verifikasi data dari tahun 2009 dianggap terlalu kompleks untuk dikonversi menjadi bukti hukum yang kuat.
- Tempus Delicti yang Lampau: Peristiwa pidana terjadi pada tahun 2009. KPK menyebut bahwa untuk pasal penyuapan, masa daluwarsa perkara telah terpenuhi, sehingga secara hukum kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan.
- Kepastian Hukum: KPK berdalih bahwa penerbitan SP3 adalah langkah untuk memberikan kepastian hukum bagi tersangka yang statusnya telah terkatung-katung selama delapan tahun sejak 2017.
“Kami menyadari ekspektasi publik sangat tinggi. Namun, penegakan hukum tidak boleh dipaksakan tanpa bukti yang cukup. Kami tetap terbuka jika di masa depan ditemukan bukti baru (novum) yang bisa membuka kembali kasus ini,” ujar Budi Prasetyo.
Dampak bagi Pemberantasan Korupsi Sektor SDA
Bagi pegiat antikorupsi, dalih KPK dianggap sebagai alasan klasik yang melemahkan semangat pemberantasan korupsi di sektor pertambangan. Sektor sumber daya alam (SDA) dikenal memiliki tingkat kerumitan tinggi dan nilai kerugian yang fantastis. Jika KPK menyerah pada kasus triliunan rupiah dengan alasan “sulit menghitung kerugian,” hal ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi koruptor lain di sektor serupa.
Selain ICW, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) juga menyuarakan kekecewaan yang sama. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, bahkan mendorong agar Kejaksaan Agung mengambil alih perkara ini. Menurutnya, Kejaksaan Agung saat ini terbukti lebih berani dan mampu menangani kasus-kasus pertambangan besar, seperti kasus tata niaga timah yang memiliki kompleksitas serupa.
Masa Depan Kasus Konawe Utara
Keputusan KPK ini menjadi catatan kelam di penghujung tahun 2025. Publik kini menuntut transparansi penuh mengenai dokumen SP3 tersebut. ICW mendesak agar KPK membeberkan secara rinci hambatan apa saja yang ditemui selama satu tahun terakhir hingga pengumuman ini tertunda.
Dengan dihentikannya kasus ini, Aswad Sulaiman secara resmi lepas dari status tersangka, kecuali ada lembaga penegak hukum lain yang berani membuka penyelidikan baru atau ditemukan bukti kuat yang mampu menganulir SP3 tersebut melalui mekanisme praperadilan.
