Kapolri Tegaskan Larangan Kembang Api untuk Pergantian Tahun 2026

Kapolri Tegaskan Larangan Kembang Api untuk Pergantian Tahun 2026

LACI BERITA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyatakan bahwa Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) tidak akan memberikan izin pelaksanaan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026 yang jatuh pada Rabu, 31 Desember 2025. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kapolri saat memberikan keterangan pers di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.

Menurut Kapolri, keputusan itu diambil sebagai bentuk penghormatan dan empati terhadap situasi kebatinan masyarakat Indonesia yang tengah dirundung duka, terutama sebagai respon terhadap bencana yang saat ini melanda sejumlah wilayah di Sumatra. Ia menilai perayaan pesta kembang api yang meriah kurang sesuai dengan suasana yang sedang dirasakan bangsa.

“Kami tidak memberikan rekomendasi untuk penggunaan kembang api akhir tahun karena kita tahu situasi saat ini semuanya sedang menghadapi situasi dan kita merasakan suasana kebatinan yang sama,” ujar Listyo. “Kita sama-sama mendoakan saudara-saudara yang sekarang terdampak bencana di Sumatera.”

Pelimpahan Kewenangan Teknis ke Polda

Kapolri menegaskan bahwa meskipun Mabes Polri tidak mengeluarkan izin untuk pesta kembang api, penegakan di lapangan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing Kepolisian Daerah (Polda). Dalam hal ini, polisi daerah diberi wewenang untuk melakukan pengawasan, razia, dan penindakan jika terdapat penyelenggaraan pesta kembang api yang tidak sesuai aturan atau tanpa izin di wilayahnya masing-masing.

“Yang jelas dari Mabes, kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di tutup tahun,” lanjut Kapolri saat ditemui media. Dia mengatakan protokol teknis pelaksanaan razia maupun sanksi diserahkan sepenuhnya kepada jajaran Polda.

Imbauan kepada Masyarakat untuk Mengisi Pergantian Tahun dengan Kegiatan Positif

Selain keputusan larangan tersebut, Kapolri juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermakna. Ia mendorong masyarakat untuk melakukan kegiatan positif, seperti kegiatan doa bersama, refleksi diri, dan dukungan moral bagi korban bencana serta keluarga mereka.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar kegiatan-kegiatannya lebih banyak digunakan untuk kegiatan bersifat doa untuk saudara-saudara kita yang terdampak bencana dan juga bagi Indonesia secara keseluruhan,” ujar Listyo.

Strategi Pengamanan Nataru oleh Polri

Terkait pengamanan periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Kapolri mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan kekuatan besar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sebanyak 234.000 personel kepolisian akan ditugaskan pada sejumlah pos pelayanan, pos pengamanan, dan pos terpadu yang tersebar di seluruh Indonesia.

Menurut Kapolri, pos terpadu tidak hanya melibatkan aparat kepolisian, tetapi juga instansi lain yang relevan seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kementerian Perhubungan, guna memastikan koordinasi yang efektif selama momen libur panjang ini.

Pengamanan ini tidak hanya mencakup pengawasan terhadap kegiatan pesta kembang api, namun juga keseluruhan aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa, gangguan keamanan, hingga kecelakaan lalu lintas. Kepolisian daerah diminta untuk menyiapkan langkah-langkah preventif dan responsif yang sesuai dengan dinamika situasi di wilayah masing-masing.

Respon Pemerintah Daerah terhadap Aturan Larangan Ini

Selain keputusan dari Mabes Polri, beberapa pemerintah daerah juga telah mengeluarkan kebijakan serupa. Misalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Gubernur Pramono Anung telah memastikan bahwa perayaan Tahun Baru di ibu kota akan berlangsung secara sederhana dan tanpa pertunjukan kembang api. Langkah ini diambil sebagai bentuk empati terhadap korban bencana dan juga untuk menghindari kesan pemborosan atau kemewahan di tengah situasi nasional yang tidak stabil.

Pramono juga meminta agar pihak swasta seperti pusat perbelanjaan, hotel, dan tempat hiburan tidak menyelenggarakan pesta kembang api pada malam Tahun Baru, sekalipun bersifat privat. Sanksi atau tindakan dari aparat di daerah terkait pelanggaran aturan ini akan berlaku sesuai dengan ketentuan setempat.

Reaksi Masyarakat dan Pelaku Industri Hiburan

Respon masyarakat terhadap keputusan ini cukup beragam. Sebagian mendukung langkah Kapolri sebagai bentuk penghormatan terhadap rasa duka nasional dan sebuah bentuk tanggung jawab sosial di tengah bencana. Mereka menilai momen pergantian tahun bisa diisi dengan cara yang lebih tenang dan bermakna. Namun, ada pula pihak yang menilai larangan tersebut berlebihan, terutama bagi masyarakat yang ingin merayakan pergantian tahun secara budaya atau tradisi, meskipun tetap ada aturan untuk keselamatan publik.

Bagi pelaku industri hiburan dan event organizer, kebijakan ini juga berarti penyesuaian program yang biasanya telah direncanakan jauh hari sebelumnya. Banyak acara besar yang umumnya menampilkan pertunjukan kembang api kini harus beralih ke alternatif lain seperti pertunjukan cahaya drone, konser musik tanpa piroteknik, atau perayaan berbasis budaya yang lebih intim dan tidak memerlukan izin khusus dari aparat keamanan.

Back To Top