LACI BERITA – Fenomena mata elang istilah populer untuk para debt collector (penagih utang kendaraan) yang sering menghentikan kendaraan di jalan raya kembali menjadi sorotan tajam publik, bukan hanya karena cara kerja mereka yang kerap dinilai intimidatif, tetapi juga karena viralnya sebuah aplikasi yang diduga menjadi alat utama kelompok itu beroperasi. Belakangan terungkap, aplikasi tersebut diduga berkantor di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dan kini pihak kepolisian tengah memeriksa sejumlah saksi terkait hal ini.
Keresahan Publik & Viralitas Aplikasi Mata Elang
Beberapa pekan terakhir, media sosial diramaikan oleh unggahan yang menunjukkan antarmuka aplikasi berlabel Go Matel R4 yang mengklaim berisi data nama nasabah, nomor polisi kendaraan, jenis kendaraan, hingga warna kendaraan yang menunggak cicilan. Aplikasi ini diduga berdampak pada meningkatnya aktivitas debt collector ilegal, karena informasi di dalamnya bisa disalahgunakan untuk mencari dan menghentikan target kendaraan di jalanan.
Polisi Indonesia mengaku prihatin dengan fenomena ini. Salah satu perwira Polri yang cukup vokal, Kombes Pol Manang Soebeti (dikenal luas di media sosial sebagai ‘Pak Bray’), secara terbuka mempertanyakan kelegalan aplikasi tersebut dan meminta pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) untuk melakukan audit dan kontrol terhadap keberadaannya. Ia menyoroti bahwa aplikasi ini sangat berpotensi mengambil data pribadi debitur tanpa pengawasan hukum yang jelas.
Polisi Gresik Periksa Saksi Terkait Aplikasi
Informasi dari Kepolisian Resor (Polres) Gresik menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah memeriksa sejumlah saksi di Gresik untuk menelusuri dugaan pusat operasi dan pengelolaan aplikasi tersebut. Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, membenarkan keberadaan laporan terkait aplikasi yang diduga menyebarkan data nasabah. Pemeriksaan saksi diharapkan dapat membuka siapa aktor di balik platform ini, bagaimana sistemnya dibangun, serta apakah sudah melanggar regulasi perlindungan data pribadi dan keuangan.
Sampai saat ini, polisi belum menetapkan tersangka secara resmi, tetapi proses penyelidikan ini menjadi bukti bahwa fenomena digital dapat berubah menjadi masalah hukum yang serius jika digunakan untuk praktik yang meresahkan masyarakat.
Dampak di Lapangan: Mata Elang & Aksi Intimidasi
Selama ini, aksi yang dikenal dengan istilah mata elang sering membuat warga resah. Mereka kerap terlihat berdiri di pinggir jalan melakukan check plat nomor atau langsung menghadang pemilik kendaraan bermotor yang diduga menunggak pembayaran leasing atau cicilan kredit.
Aksi ini kerap berujung intimidasi, perampasan dokumen, dan bahkan perampasan kendaraan yang kontroversial. Hal semacam ini juga pernah dikaitkan dengan penggunaan aplikasi khusus yang mempermudah pencarian target berdasarkan data nomor polisi kendaraan.
Data yang beredar menyebut bahwa aplikasi internal semacam ini umumnya tidak tersedia di toko aplikasi resmi seperti Play Store atau App Store, melainkan merupakan aplikasi yang diakses secara terbatas oleh pihak tertentu. Dugaan penggunaan data dari sistem internal leasing dan pembiayaan tanpa pegangan resmi itulah yang memicu kekhawatiran bahwa data pribadi nasabah bisa disalahgunakan secara ilegal.
Reaksi & Atensi Kepolisian
Kasus ini muncul di tengah gelombang isu besar lain tentang perilaku mata elang yang belakangan juga terkait dengan kekerasan, termasuk kasus pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Kasus tersebut melibatkan enam anggota polisi yang kini telah menjadi tersangka dan bahkan dua di antaranya dipecat dari dinas kepolisian karena keterlibatan mereka dalam insiden kekerasan itu.
Kasus-kasus seperti itu menambah tekanan terhadap aparat untuk bertindak tegas terhadap praktik-praktik ilegal yang berkedok penagihan, terutama bila meresahkan masyarakat luas.
Potensi Pelanggaran & Regulasi Perlindungan Data
Kombes Pol Manang Soebeti menegaskan bahwa aplikasi seperti Go Matel R4, jika memang menyimpan dan menyebarkan data pribadi nasabah secara gratis atau berbayar tanpa izin jelas, berpotensi besar melanggar undang-undang perlindungan data pribadi serta peraturan perbankan dan keuangan. Ia telah menandai Kemkomdigi untuk ikut turun tangan memverifikasi legalitas aplikasi tersebut.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kementerian Kominfo atau OJK terkait status legal aplikasi tersebut. Namun permintaan akuntabilitas dari aparat penegak hukum menunjukkan tingginya perhatian terhadap isu digital yang disengketakan dengan praktik nyata di lapangan.
Respons Masyarakat dan Komunitas Online
Netizen dan komunitas daring merespons isu ini dengan beragam opini. Beberapa mendukung langkah polisi untuk menindak aplikasi ilegal, sementara yang lain meminta transparansi lebih lanjut tentang bagaimana data konsumen kendaraan bisa bocor dan diperdagangkan dalam platform semi-terbuka. Banyak juga yang membagikan pengalaman langsung soal interaksi mereka dengan oknum mata elang yang menimbulkan rasa takut atau tidak nyaman saat berkendara.
Permintaan publik kini semakin kuat agar regulasi dan kontrol atas data pribadi serta layanan digital yang terkait dengan informasi keuangan diperketat agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
