LACI BERITA – Mantan Ibu Negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, istri dari mantan Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan, menghadapi tuntutan hukuman pidana yang berat. Jaksa penuntut umum Korea Selatan secara resmi menuntut hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar dua miliar won (setara kurang lebih Rp 22,7 miliar) atas serangkaian dakwaan termasuk manipulasi saham dan kejahatan korupsi.
Tuntutan ini menjadi puncak dari serangkaian skandal politik dan hukum yang mengguncang panggung politik Korea Selatan, setelah suaminya, Yoon Suk Yeol, dimakzulkan dari jabatannya pada tahun ini menyusul deklarasi darurat militer secara sepihak pada akhir tahun 2024. Penahanan Kim Keon Hee pada bulan Agustus lalu, menyusul suaminya yang telah ditahan lebih dulu atas tuduhan pemberontakan, mencatat sejarah kelam di mana untuk pertama kalinya mantan presiden dan mantan ibu negara Korea Selatan ditahan bersamaan.
Ringkasan Dakwaan dan Tuntutan Jaksa
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Rabu (3/12/2025), jaksa penuntut menyatakan bahwa tindakan Kim Keon Hee secara serius telah merusak integritas pasar modal, mengikis asas keadilan pemilu, serta sistem demokrasi perwakilan yang menjadi fondasi tata kelola negara.
Dakwaan utama yang memberatkan Kim Keon Hee meliputi:
- Manipulasi Saham: Dugaan keterlibatannya dalam skema manipulasi harga saham, terutama yang melibatkan saham-saham berkapitalisasi kecil (small-cap stocks). Jaksa meyakini Kim bersalah atas penipuan saham yang merugikan banyak pihak.
- Kejahatan Korupsi dan Suap: Penerimaan hadiah atau gratifikasi dari organisasi keagamaan kontroversial, Gereja Unifikasi. Organisasi tersebut belakangan dicap luas sebagai sekte. Salah satu insiden yang menjadi sorotan adalah rekaman yang menunjukkan Kim menerima tas tangan merek mewah dari seorang pendeta.
- Pelanggaran Hukum Pemilu: Tuduhan turut campur dalam proses pemilihan anggota parlemen dari partai suaminya, yang dinilai melanggar undang-undang penggalangan dana politik dan kedaulatan rakyat.
Pembelaan dan Penyesalan Eks Ibu Negara
Kim Keon Hee, yang hadir di pengadilan mengenakan setelan serba hitam, menyampaikan pembelaan dan permintaan maaf kepada publik karena telah menimbulkan kekhawatiran.
“Namun, ketika saya mempertimbangkan peran dan tanggung jawab yang dipercayakan kepada saya, tampak jelas bahwa saya telah membuat banyak kesalahan,” ujarnya dalam kesaksian.
Meskipun menyatakan penyesalan, Kim juga bersikeras menyangkal semua tuduhan pidana yang diajukan kepadanya, menyebutnya sebagai hal yang “sangat tidak adil”. Kuasa hukumnya berargumen bahwa Kim tidak pernah secara langsung mengarahkan perdagangan atau memperdagangkan saham sendiri. Mengenai tuduhan suap, mereka berdalih bahwa tas tangan tersebut diberikan oleh gereja sebagai hadiah tanpa mengharapkan imbalan.
Menanti Vonis di Awal Tahun
Kasus ini telah menjadi sorotan publik yang intens, menyoroti kerapuhan kekuasaan di Korea Selatan serta isu sensitif mengenai integritas pasar modal dan hubungan antara kekuasaan politik dengan entitas sosial/keagamaan.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul dijadwalkan akan membacakan putusan vonis kepada Kim Keon Hee pada tanggal 28 Januari 2026 mendatang. Vonis ini akan menentukan nasib politik dan hukum bagi keluarga mantan pemimpin negara tersebut, serta menjadi momen krusial dalam sejarah penegakan hukum terhadap elit politik di Korea Selatan. Publik menanti apakah majelis hakim akan mengamini tuntutan maksimal dari jaksa atau mempertimbangkan pembelaan dari pihak mantan ibu negara.
