Dokumen Kesetaraan Ijazah Gibran Dikecualikan Publik

Dokumen Kesetaraan Ijazah Gibran Dikecualikan Publik

LACI BERITA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan tegas menyatakan bahwa dokumen penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan informasi publik yang dikecualikan atau dokumen rahasia. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang perdana perkara sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, yang diajukan oleh pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi.

Gugatan Bonatua Silalahi

Bonatua Silalahi menggugat Kemendikdasmen ke KIP karena kementerian tersebut menolak memberikan dua dokumen yang diminta terkait penyetaraan ijazah Gibran. Dokumen yang diminta adalah:

  • Salinan Surat Keterangan Kesetaraan Pendidikan Grade 12 (UTS Insearch, Sydney, 2006) atas nama Gibran Rakabuming Raka.
  • Salinan Notulensi Rapat Tim Penilai Kesetaraan Ijazah yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut.

Bonatua menegaskan bahwa permintaannya atas dokumen tersebut didasarkan pada kepentingan publik untuk mengetahui keabsahan dan latar belakang dokumen pejabat negara. Ia menolak untuk menandatangani surat pernyataan yang mensyaratkan data yang diperoleh hanya untuk konsumsi pribadi, sebuah mekanisme yang disebutnya sebagai ‘pintu’ yang dibuat oleh Kemendikdasmen untuk membatasi akses publik.

Penegasan Kemendikdasmen

Dalam persidangan perdana perkara Nomor 083/X/KIP-PSI/2025, perwakilan dari Kemendikdasmen menyampaikan bahwa informasi yang diminta oleh pemohon telah melalui uji konsekuensi dan hasilnya menyatakan bahwa dokumen tersebut adalah informasi yang dikecualikan. Artinya, dokumen-dokdokumen terkait proses penyetaraan ijazah tersebut dinilai sebagai informasi rahasia yang tidak dapat diakses oleh publik secara bebas.

Penolakan ini memicu sengketa informasi publik yang kini ditangani oleh Komisi Informasi Pusat. Pihak Bonatua Silalahi berupaya agar KIP dapat memerintahkan Kemendikdasmen untuk membuka akses terhadap dokumen-dokumen tersebut, mengingat status Gibran sebagai pejabat publik dan pentingnya transparansi dokumen kenegaraan.

Latar Belakang dan Implikasi

Isu mengenai keabsahan ijazah Gibran, khususnya terkait proses penyetaraan ijazah sekolah luar negeri, telah menjadi perbincangan publik sejak masa pemilihan. Penegasan Kemendikdasmen ini memperkuat posisi kementerian untuk tidak mempublikasikan detail proses penyetaraan ijazah tersebut.

Bonatua Silalahi menilai bahwa publik berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai dokumen pejabat negara. Sebaliknya, Kemendikdasmen berpegangan pada regulasi informasi publik yang memungkinkan adanya pengecualian untuk dokumen tertentu berdasarkan hasil uji konsekuensi internal. Kasus ini menjadi penting karena akan menentukan batasan antara hak publik atas informasi dan otoritas negara dalam merahasiakan dokumen yang dianggap dikecualikan, terutama yang berkaitan dengan proses administrasi pejabat tinggi negara.

Sidang sengketa informasi ini akan berlanjut untuk menentukan apakah pengecualian yang ditetapkan oleh Kemendikdasmen telah sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Back To Top