LACI BERITA – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) secara resmi menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari mulai 25 November hingga 8 Desember 2025 menyusul meluasnya bencana banjir, tanah longsor, banjir bandang dan angin kencang ke 13 kabupaten/kota.
Keputusan ini diumumkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi, Arry Yuswandi, dan dituangkan melalui SK Gubernur Nomor 360‑761‑2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam di Sumbar.
Daerah‑daerah Terdampak: Sebaran Luas & Beragam
Menurut data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar, sebanyak 13 kabupaten/kota terdampak bencana.Berikut daftar wilayah terdampak:
- Kabupaten Padang Pariaman
- Kota Padang
- Kabupaten Tanah Datar
- Kabupaten Agam
- Kabupaten Pesisir Selatan
- Kabupaten Solok
- Kota Pariaman
- Kabupaten Pasaman Barat
- Kota Bukittinggi
- Kota Solok
- Kota Padang Panjang
- Kabupaten Limapuluh Kota
- Kabupaten Pasaman
Di antara daerah terdampak, Padang Pariaman disebut sebagai wilayah dengan dampak banjir paling parah, sedangkan Kabupaten Agam tercatat dengan kerusakan longsor paling berat.
Di Padang Pariaman: 42 nagari dari 17 kecamatan terdampak, dua jembatan rusak.
- Di Agam: longsor dan bencana alam lainnya melanda 13 dari 16 kecamatan di kabupaten tersebut. Di beberapa titik tanah ambles, jalan amblas atau tertimbun longsor, serta sejumlah bangunan terdampak.
- Di Kota Padang: banjir melanda 7 kecamatan, merendam 17 kelurahan.
Menurut laporan awal, kerugian ekonomi yang tercatat sementara sekitar Rp 4,9 miliar. Namun otoritas memperingatkan bahwa angka ini bisa terus berubah karena tim penanganan masih berada di lapangan.
Kenapa Bencana Meluas Penyebab & Situasi Lapangan
Penyebab utama banjir dan longsor adalah curah hujan tinggi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir, disertai angin kencang di beberapa daerah. Hujan deras ini membuat aliran sungai meluap dan memicu longsor di daerah perbukitan.
Di Kabupaten Agam, misalnya, banjir, tanah longsor, dan pohon tumbang tercatat terjadi di 13 kecamatan dari total 16 sebelumnya hanya di 8 kecamatan menunjukkan bahwa kondisi makin meluas dan “melebar” ke wilayah-wilayah sebelumnya belum terdampak.
Selain kerusakan infrastruktur dan rumah, bencana juga memutus akses jalan, mengganggu distribusi air bersih, menghambat transportasi, serta mengganggu aktivitas dan mobilitas warga di banyak nagari dan kecamatan.
Koordinasi penanganan pun telah diintensifkan antara pemerintah provinsi, BPBD, serta instansi terkait, termasuk lembaga nasional untuk evakuasi, distribusi logistik, dan perbaikan akses.
Respons Pemerintah & Upaya Penanganan Darurat
Penetapan status tanggap darurat menjadi langkah strategis agar penanganan bisa lebih cepat, terkoordinasi, dan fleksibel terutama untuk mobilisasi logistik, alat berat, dan personel.
Beberapa langkah prioritas yang diumumkan Pemprov Sumbar antara lain:
- Aktivasi sistem komando dan posko bencana provinsi.
- Evakuasi warga terdampak, terutama di daerah longsor atau banjir bandang.
- Distribusi bantuan logistik, makanan, air bersih, serta kebutuhan dasar bagi pengungsi.
- Survei dan perbaikan infrastruktur yang rusak jalan, jembatan, fasilitas air, serta akses vital lainnya.
- Koordinasi dengan lembaga nasional untuk kemungkinan pengajuan bantuan dana darurat (misalnya Dana Siap Pakai / DSP) dari lembaga pusat atau negara.
Pihak BPBD terus melakukan pemantauan situasi dan penghimpunan data kerusakan, jumlah pengungsi, kebutuhan mendesak untuk menentukan apakah masa tanggap darurat perlu diperpanjang di luar 14 hari saat ini.
