LACI BERITA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi mengumumkan perubahan fundamental dalam mekanisme penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Berbeda dengan tahun 2025 yang menyaksikan pengumuman kenaikan UMP serentak di seluruh provinsi oleh Pemerintah Pusat dengan persentase tunggal (6,5%), penetapan UMP tahun 2026 secara penuh dikembalikan kepada kewenangan Pemerintah Provinsi, Dewan Pengupahan Daerah, dan mempertimbangkan secara spesifik kondisi ekonomi lokal.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/11) sore. Menaker menegaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah korektif dan penyesuaian terhadap dinamika ekonomi regional, serta menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 yang mengamanatkan peran lebih besar bagi Dewan Pengupahan Provinsi.
“Untuk UMP 2026, kami tegaskan, tidak akan ada lagi penetapan kenaikan dalam satu angka nasional yang berlaku seragam untuk semua provinsi,” tegas Yassierli.
“Daerah-daerah, melalui Gubernur dan Dewan Pengupahan, kini memiliki kewenangan penuh untuk menentukan besaran UMP masing-masing. Ini adalah bentuk desentralisasi kebijakan pengupahan untuk merespons disparitas yang ada.”
Mengapa Berbeda dari Tahun 2025?
Pada penetapan UMP 2025, Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) menetapkan kenaikan UMP seragam sebesar 6,5% di seluruh provinsi, yang menimbulkan protes dari kalangan pengusaha dan serikat buruh. Kalangan pengusaha menilai kenaikan seragam itu tidak adil bagi daerah dengan pertumbuhan ekonomi rendah, sementara buruh di daerah dengan biaya hidup tinggi merasa persentase tersebut belum memadai.
Menaker Yassierli menjelaskan bahwa keputusan UMP 2026 ini diambil setelah melakukan kajian mendalam terhadap realita lapangan.
“Saat ini terjadi disparitas terkait dengan upah minimum lintas kota/kabupaten dan lintas provinsi. Masing-masing daerah memiliki pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi yang beragam. Oleh karena itu, kita sedang menyusun konsep bahwa kenaikan upah itu bukan satu angka,” jelasnya.
Kemnaker saat ini sedang menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai pedoman teknis yang akan menggantikan regulasi sebelumnya, yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Regulasi baru ini akan memuat formula perhitungan yang sama variabelnya yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan indeks tertentu namun dengan penyesuaian untuk mempertimbangkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) secara lebih signifikan, sesuai amanat MK.
Dampak dan Reaksi Tiga Pihak
Kebijakan “desentralisasi upah” ini disambut dengan reaksi beragam dari tiga pihak utama (tripartit):
1. Serikat Buruh/Pekerja
Serikat buruh, yang diwakili oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menyambut baik kembalinya peran Dewan Pengupahan Daerah. Namun, mereka tetap menuntut persentase kenaikan yang realistis. Said Iqbal, Presiden KSPI, menolak keras usulan kenaikan UMP yang sempat beredar sebesar 3,5–3,75% dan mengajukan opsi kenaikan minimal 10,5%.
“Jika daerah memiliki kewenangan, mereka harus berani. Kami menuntut UMP yang mencerminkan KHL dan daya beli pekerja yang tergerus inflasi tinggi. Jika UMP hanya naik 3-4%, itu sama saja dengan pemiskinan struktural,” ujar Said Iqbal.
2. Asosiasi Pengusaha (APINDO)
Kalangan pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyambut positif langkah pemerintah yang tidak lagi menetapkan satu angka seragam. APINDO telah mengusulkan kenaikan UMP 2026 di kisaran 3-4%, menyesuaikan inflasi dan pemulihan ekonomi di sektor-sektor padat karya.
“Ini adalah keputusan yang tepat dan adil. Setiap daerah punya daya dukung ekonomi berbeda. Kenaikan harus sejalan dengan produktivitas, bukan hanya gengsi serikat. Jika upah terlalu tinggi di daerah tertentu, investasi bisa lari,” kata perwakilan APINDO.
3. Pemerintah Daerah (Pemda)
Pemerintah Provinsi kini berada di garis depan. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa pihaknya akan merujuk pada regulasi pusat yang baru sambil menjalin komunikasi intensif dengan Dewan Pengupahan dan tripartit di tingkat daerah.
“Kami masih menunggu PP tersebut turun sebagai landasan dasar. Setelah itu, kami akan menggelar rapat pleno untuk membahas UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026. Kami akan berusaha menyeimbangkan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha,” kata Kepala Disnakertrans Jawa Tengah.
Penetapan UMP 2026 sesuai dengan regulasi harus diumumkan oleh Gubernur paling lambat 21 November 2025. Namun, Menaker menyatakan pengumuman resmi formula baru dari Pusat sedikit tertunda karena RPP masih dalam tahap finalisasi, namun dipastikan akan diumumkan segera.
