KPK Periksa Empat Tersangka Pemerasan RPTKA Kemenaker

KPK Periksa Empat Tersangka Pemerasan RPTKA Kemenaker

LACI BERITA – Mantan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Gatot Widiartono, menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/10/2025).

Gatot diperiksa bersama tiga staf Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2019–2024, yakni Jamal Shodiqin, Putri Citra Wahyoe, dan Alfa Eshad. Keempatnya berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

misi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Salah satu tindakan menonjol adalah pemeriksaan terhadap empat tersangka kunci yang disinyalir mendulang puluhan miliar rupiah dari praktik ilegal ini.

Siapa Saja Empat Tersangka?

Empat orang yang diperiksa oleh KPK adalah:

  1. Suhartono (SUH) Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker.
  2. Haryanto (HAR) Eks Dirjen Binapenta & PKK, yang juga pernah menjabat sebagai pejabat di unit lain terkait tenaga kerja asing.
  3. Wisnu Pramono (WP) Mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemenaker.
  4. Devi Anggraeni (DA) Mantan Direktur PPTKA (Pengendalian Penggunaan TKA) di Kemenaker.

Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada 17 Juli 2025.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan korupsi sistematis yang sudah berlangsung selama tahun 2019–2024.

Modus dan Dugaan Aliran Uang

Menurut penyidikan KPK, para tersangka memanfaatkan posisi dan kewenangan mereka untuk memeras agen TKA maupun perusahaan yang mengajukan RPTKA. Modusnya berupa janji percepatan proses pengesahan dokumen. Bila pemohon “beri uang,” proses bisa cepat; sebaliknya, jika tidak, berkas dianggap kurang atau diperlambat. Uang dari pemohon kemudian ditransfer ke rekening “penampung” yang dikelola para tersangka.

Dalam kurun waktu penyidikan (2019–2024), total dugaan pemerasan yang terkumpul menurut KPK mencapai sekitar Rp 53,7 miliar. Uang ini kemudian digunakan untuk keperluan pribadi para tersangka, pembelian aset, dan bahkan dibagi kepada pegawai lain di Direktorat PPTKA.

Penahanan Empat Tersangka

Setelah pemeriksaan, KPK langsung menahan keempat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyangkakan para tersangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. perubahan UU Korupsi, ditambah Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usut Aset Hasil Pemerasan

Selain pemerasan, KPK juga mendalami pembelian aset para tersangka. Dalam pemeriksaan lanjutan, lembaga antirasuah memanggil para tersangka untuk menjelaskan bagaimana aliran uang dari agen TKA dialihkan ke aset-aset bernilai tinggi. Diduga, mereka telah membeli sejumlah kendaraan dan properti.

Laporan resmi dari KPK menyebutkan bahwa penyidik telah menyita 13 unit kendaraan dari para tersangka 11 mobil dan 2 sepeda motor. Selain itu, KPK juga menyita tanah dan bangunan milik tersangka:

  1. Dari Wisnu Pramono (WP): 4 bidang tanah dan bangunan.
  2. Dari Haryanto (HAR): 2 bidang tanah dan bangunan.
  3. Dari Devi Anggraeni (DA): 2 bidang tanah.

Perluasan Penyidikan: Aliran Uang & Saksi Terkait

Penyidikan KPK terus berkembang. Selain pemeriksaan tersangka, KPK juga memanggil saksi-saksi terkait yang pernah terlibat dalam aliran uang pemerasan. Salah satu pihak yang diperiksa adalah pegawai Kemenaker bernama Rizky Junianto, yang diperiksa terkait aliran uang dari agen TKA ke rekening penampung. Selain itu, pihak swasta dan guru juga dipanggil untuk mengungkap dugaan aliran dana ke rekening para tersangka.

Sejarah Kasus dan Dugaan Sistematis

KPK menyatakan bahwa praktik pemerasan ini bukan tindakan individual, melainkan telah berlangsung secara sistematis dalam rentang lima tahun. Lebih jauh, dugaan praktik serupa telah muncul sejak era beberapa menteri Ketenagakerjaan sebelumnya, yakni sejak masa Menteri Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin, 2009–2014), lalu Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024).

KPK bahkan membuka kemungkinan pemanggilan mantan menteri atau pejabat tinggi Kemenaker era tersebut sebagai saksi, untuk menjelaskan dugaan keterlibatan mereka dalam sistem pemerasan ini.

Tindak Lanjut dan Prospek Penegakan

KPK menyatakan tetap akan memperluas penyidikan, tak hanya terkait pemerasan dan gratifikasi, tetapi juga terhadap potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai upaya pemulihan aset negara. Selain itu, penahanan dan penyitaan aset yang telah dilakukan merupakan langkah nyata KPK dalam menjerat para pelaku korupsi di tubuh Kemenaker.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik akan terus mengejar aliran dana pemerasan, termasuk kemungkinan keterlibatan lebih banyak pihak di luar empat tersangka awal. Dirinya juga menyebut akan segera menahan empat tersangka tambahan yang hingga kini belum mendekam di tahanan KPK.

Back To Top