Aniaya Perempuan, Anggota DPRD Pandeglang dari PKS Resmi Dipecat

Aniaya Perempuan, Anggota DPRD Pandeglang dari PKS Resmi Dipecat

LACI BERITA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi mengumumkan pemecatan terhadap salah satu anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, berinisial SA, menyusul kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang perempuan. Keputusan ini diambil setelah Dewan Etik PKS melakukan penyelidikan internal mendalam dan menemukan bahwa tindakan SA telah melanggar secara serius Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kode etik partai.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Banten, Ahmad Fathoni, dalam konferensi pers yang diadakan di Serang, menyatakan bahwa keputusan pemecatan ini adalah bentuk komitmen PKS terhadap nilai-nilai moral dan penegakan hukum. PKS menegaskan tidak akan menoleransi perilaku yang merusak citra dan mencederai kepercayaan publik, terutama yang melibatkan kekerasan terhadap perempuan.

“Setelah melalui proses sidang Majelis Pertimbangan Partai dan mendengarkan rekomendasi dari Dewan Etik, kami memutuskan untuk menjatuhkan sanksi tertinggi, yaitu pemecatan sebagai kader dan menarik yang bersangkutan dari keanggotaan DPRD Pandeglang,” tegas Ahmad Fathoni.

Kronologi Kasus dan Proses Hukum

Kasus penganiayaan yang melibatkan SA mencuat ke publik beberapa minggu lalu setelah korban, seorang perempuan berinisial DR (28), melaporkan tindakan kekerasan yang ia alami ke Polres Pandeglang. DR mengaku dianiaya oleh SA di sebuah lokasi di Pandeglang. Laporan tersebut segera diproses oleh kepolisian, dan SA telah ditetapkan sebagai tersangka.

Meskipun SA sempat mengajukan pembelaan, pihak kepolisian menegaskan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan, termasuk visum dan keterangan saksi, cukup kuat untuk melanjutkan proses hukum. Penetapan status tersangka ini menjadi dasar kuat bagi PKS untuk mengambil tindakan tegas secara keorganisasian.

Juru Bicara PKS, Muhammad Kholid, menjelaskan bahwa PKS menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, setelah penetapan status tersangka dan mempertimbangkan dampak sosial dari kasus ini, PKS memutuskan bahwa tindakan SA tidak hanya melanggar hukum pidana tetapi juga merusak citra moral publik yang seharusnya dijaga oleh seorang pejabat publik.

“Tindakan kekerasan, apalagi terhadap perempuan, sangat bertentangan dengan platform perjuangan PKS yang mengedepankan keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya, dan sanksi dari partai bersifat terpisah, yaitu sanksi etika dan disiplin keorganisasian,” kata Kholid.

Langkah Administrasi dan Penggantian Antar Waktu (PAW)

Dengan pemecatan ini, DPW PKS Banten segera memulai proses administrasi untuk Penggantian Antar Waktu (PAW) SA dari kursi DPRD Pandeglang. Proses ini akan dikoordinasikan dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS, KPU setempat, dan Pimpinan DPRD Pandeglang.

Nama pengganti SA akan diambil dari daftar calon legislatif (caleg) PKS pada Pemilu 2024 dari daerah pemilihan yang sama yang memperoleh suara terbanyak berikutnya. Proses PAW ini diharapkan dapat berjalan lancar dan cepat agar fungsi legislatif di DPRD Pandeglang tidak terganggu.

“Kami sudah menyiapkan calon pengganti sesuai dengan mekanisme partai dan peraturan KPU. Kami berharap dalam waktu dekat, kursi yang ditinggalkan SA dapat segera terisi sehingga kinerja wakil rakyat di Pandeglang kembali optimal,” tambah Ahmad Fathoni.

Konsistensi PKS dalam Penegakan Etika

Pemecatan ini bukan kali pertama bagi PKS dalam menindak tegas kadernya yang terjerat kasus hukum atau pelanggaran etika berat. Pengamat politik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Dr. Dian Lestari, menilai bahwa keputusan cepat PKS kali ini adalah langkah strategis untuk menjaga integritas partai menjelang agenda politik besar.

“PKS tampaknya ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas kepada publik: bahwa zero tolerance terhadap kasus kekerasan, khususnya KDRT atau penganiayaan terhadap perempuan, adalah kebijakan yang tidak bisa ditawar. Ini adalah upaya mitigasi risiko politik dan pemulihan citra di mata pemilih perempuan yang menjadi basis penting,” ujar Dr. Dian.

PKS berharap dengan pemecatan ini, seluruh kader dan anggota dewan dari PKS di seluruh Indonesia dapat mengambil pelajaran penting. Partai mengingatkan bahwa jabatan publik adalah amanah, dan integritas moral adalah prasyarat mutlak bagi setiap kader.

Sementara itu, proses hukum terhadap SA terus berjalan di Polres Pandeglang. Pihak kepolisian menyatakan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan setelah semua bukti dan keterangan lengkap.

Back To Top