LACI BERITA – Pemerintah Indonesia resmi menerapkan aturan baru yang mengubah total syarat pembelian nomor HP (SIM card) melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini berlaku sebagai bagian dari upaya memperkuat ketertiban identitas digital sekaligus menindak kejahatan yang memanfaatkan nomor seluler.
Menurut pernyataan resmi yang dirilis hari ini, regulasi baru tersebut bukan sekadar perubahan administratif, melainkan sebuah reformasi besar dalam cara semua masyarakat baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing mengurus registrasi nomor seluler ketika membeli kartu perdana baru.
Apa Saja Perubahan Utama dalam Syarat Registrasi SIM?
Berikut ini inti aturan baru yang paling krusial:
Pendaftaran SIM Berdasarkan Identitas + Biometrik
Salah satu perubahan paling signifikan dalam Permenkomdigi 7/2026 adalah wajibnya registrasi SIM card menggunakan data identitas plus biometrik wajah. Artinya saat seseorang membeli SIM baru, data wajah harus di-scan dan diverifikasi dengan teknologi biometrik sebagai bagian dari proses registrasi.
Skema ini memulai periode transisi sejak Januari 2026, yang memungkinkan pengguna memilih antara metode lama (NIK + Nomor KK), atau beralih ke sistem biometrik baru. Namun, mulai 1 Juli 2026 sistem biometrik ini direncanakan menjadi wajib sepenuhnya tanpa opsi metode lama lagi.
Alasan utama penerapan biometrik adalah untuk menekan penyalahgunaan data identitas yang sering digunakan untuk kejahatan digital seperti penipuan, hoaks, SMS/telepon spam, dan serangan siber lainnya.
Batas Maksimal Kepemilikan Nomor per Orang
Aturan baru ini juga mengatur bahwa setiap individu hanya boleh memiliki maksimal tiga nomor SIM per operator telekomunikasi. Hal ini berbeda jauh dengan kondisi sebelumnya, di mana tidak ada batas yang tegas sehingga banyak orang memiliki puluhan nomor untuk kebutuhan tertentu.
Pembatasan ini dimaksudkan untuk:
- Mengurangi hoarding nomor yang sering dimanfaatkan untuk penipuan
- Memperketat akurasi data identitas pengguna
- Memudahkan pengawasan dan penelusuran nomor bila terjadi kejahatan digital
SIM Dijual dalam Kondisi Tidak Aktif
Sesuai kebijakan baru, SIM card yang dibeli harus dalam keadaan tidak aktif (belum langsung bisa dipakai), sampai proses registrasi dan verifikasi identitas lengkap selesai dilakukan. Artinya, meski kamu sudah membelinya, SIM itu tidak akan berfungsi sebelum registrasi diverifikasi.
Ini menjadi langkah baru untuk memastikan bahwa tidak ada nomor yang dipakai tanpa terikat pada identitas yang jelas.
Ketentuan Khusus Bagi WNA & Anak di Bawah Umur
Dalam aturan Permenkomdigi juga diatur aturan tambahan untuk warga negara asing (WNA) yang membeli SIM di Indonesia. Mereka wajib menunjukkan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah saat registrasi.
Sementara itu, untuk anak di bawah umur yang ingin mempunyai nomor HP baru, registrasi tetap bisa dilakukan dengan menggunakan identitas orang tua (kepala keluarga) sebagai penanggung jawab.
Apa Tujuan Pemerintah Mengubah Aturan Ini?
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan baru ini tidak hanya soal administratif tetapi sebuah loncatan untuk memperkuat keamanan ruang digital Indonesia. Menurutnya, identitas digital yang akurat menjadi fondasi penting dalam menghadapi gelombang kejahatan siber di era digital saat ini.
Menurut laporan internal pemerintah, sekitar puluhan juta nomor seluler di Indonesia sering dipakai tanpa identitas yang jelas memudahkan penggunaan untuk penipuan, pencurian data, dan skimming digital lainnya. Karena itu, kebijakan ini dianggap sebagai langkah preventif.
Bagaimana Dampaknya bagi Masyarakat & Industri Telekomunikasi?
Dampak Bagi Masyarakat Umum
- Pembelian SIM jadi lebih ketat: Data harus benar dan terverifikasi, termasuk wajah.
- Pembatasan kepemilikan SIM: Hanya tiga per operator membuat sebagian orang yang biasa punya banyak nomor harus memilih.
- Proses lebih panjang di outlet penjualan: Karena identitas harus diverifikasi secara digital maupun biometrik.
Dampak Bagi Operator Telekomunikasi
- Perlu update sistem IT internal untuk biometric face recognition
- Pengawasan keamanan data menjadi lebih ketat sesuai standar internasional
- Mempersiapkan proses transisi sampai Juli 2026
Respon Publik & Komentar Ahli
Beberapa lembaga survei independen menyatakan bahwa meskipun kebijakan ini tampak memberatkan pengguna, langkah tersebut dipandang perlu untuk memperkuat perlindungan data pribadi dan mencegah penipuan digital berskala besar.
Heru Sutadi, Direktur Eksekutif sebuah lembaga riset teknologi informasi, menyebut Permenkomdigi 7/2026 sebagai “babak baru dalam reformasi tata kelola pelanggan telekomunikasi” yang bukan hanya administratif, tetapi strategis untuk keamanan nasional digital.
