LACI BERITA – Selama ini, salah satu hambatan terbesar dalam menarik investasi ke Indonesia adalah proses perizinan usaha yang berbelit lambat, tak terduga, dan sering menimbulkan ketidakpastian hukum. Banyak calon investor mengeluhkan bahwa permohonan izin kadang sudah diajukan lengkap, tapi karena birokrasi molor lama (belasan hari, bahkan bisa bulanan), mereka terpaksa menunggu lama atau bahkan batal memulai usaha.
Kondisi demikian dianggap menghambat arus masuk modal, mengurangi minat investor, dan memperlambat realisasi potensi bisnis terutama di sektor industri dan manufaktur. Oleh karena itu, sejak bergulirnya kebijakan penyederhanaan regulasi, pemerintah merancang mekanisme baru agar penerbitan izin bisa lebih efisien, transparan, dan menjamin kepastian bagi investor.
Salah satu tonggak reformasi itu adalah PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan implementasi dari kebijakan penyederhanaan izin usaha dan investasi.
Fakta Terkini: 151 Izin Usaha Terbit dalam Dua Bulan
Pada 26 November 2025, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi mengumumkan telah menerbitkan 151 izin usaha dalam kurun waktu dua bulan terakhir melalui sistem Online Single Submission (OSS) memakai mekanisme “fiktif positif”.
Angka ini meningkat dari kondisi sebelumnya: per 17 Oktober 2025, tercatat 132 izin usaha telah diterbitkan.
Mekanisme “fiktif positif” berarti bahwa jika semua dokumen dan persyaratan sudah lengkap, namun pihak kementerian teknis tidak memberikan tanggapan dalam batas waktu tertentu (SLA), maka izin dianggap disetujui secara otomatis “diam berarti setuju”.
Menurut Kepala BKPM sekaligus Rosan Roeslani, penerapan fiktif positif dan terbitnya ratusan izin dalam waktu singkat adalah bagian dari upaya memberikan kepastian hukum bagi investor, mencegah ketidakpastian (uncertainty) yang selama ini sering dikeluhkan.
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian melihat capaian ini sebagai bukti bahwa PP 28/2025 benar-benar mendorong kemudahan berusaha sesuai dengan semangat “ease of doing business”.
Apa Arti “Kepastian Hukum” Bagi Investor dan Pelaku Usaha
1. Memangkas Risiko Birokrasi dan Ketidakpastian
Dengan aturan fiktif positif, investor tak perlu terus menunggu respons kementerian teknis yang kadang lama. Jika syarat terpenuhi dan tidak ada tanggapan dalam batas waktu, izin otomatis disetujui sehingga pelaku usaha bisa langsung memulai operasional tanpa “digantung.” Ini sangat mengurangi risiko tertunda dan biaya peluang (opportunity cost) bagi investor.
Menurut BKPM, sistem ini membantu memastikan bahwa tidak ada “uncertainty” dalam proses perizinan.
2. Meningkatkan Daya Tarik Investasi dan Optimisme Pasar
Kepastian perizinan dengan regulasi jelas membuat Indonesia jadi lebih menarik bagi investor, baik lokal maupun asing. Dengan proses yang cepat dan transparan, investor bisa lebih percaya diri merencanakan, mengucurkan modal, dan memproyeksikan pertumbuhan usaha. Menteri Perindustrian bahkan memperkirakan fase kemudahan ini bisa memacu sektor industri karena pelaku usaha makin yakin masuk ke Indonesia.
3. Menyederhanakan Administrasi Efisiensi Waktu & Biaya
Sebelumnya, izin usaha lewat banyak kementerian bisa memakan waktu lama 20 hari minimal, tapi acap molor jadi tiga bulan atau lebih.
Dengan integrasi sistem OSS dan fiktif positif, proses menjadi jauh lebih efisien. Ini berarti perusahaan bisa segera memulai produksi, ekspansi, atau kontribusi terhadap ekonomi, tanpa bergantung pada tempo birokrasi panjang.
Tantangan & Catatan: Kenapa Ini Penting, Tapi Perlu Waspada
Meskipun terobosan ini membawa banyak harapan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan idealisme dan implementasi kadang berbeda.
- Fiktif positif “otomatis disetujui”: Pendekatan ini memang mempercepat izin, tapi jika tidak disertai pengawasan ketat terhadap persyaratan dan potensi risiko industri/lingkungan bisa muncul masalah di kemudian hari, seperti izin fiktif tanpa komitmen nyata.
- Integritas data & transparansi: Agar sistem berjalan baik, dokumen dan persyaratan harus diverifikasi secara akurat. Jika ada kelalaian atau penyalahgunaan, bisa merusak reputasi sistem perizinan dan menimbulkan risiko hukum.
- Kebutuhan untuk pengawasan & regulasi lanjutan: Izin usaha hanyalah pintu masuk pengawasan lingkungan, pelaporan, dan kepatuhan terhadap regulasi tetap harus ditegakkan agar konsekuensi negatif bisa diminimalisir.
- Keadilan bagi semua sektor & pelaku usaha: Peraturan baru diharapkan berlaku transparan dan adil untuk perusahaan besar maupun kecil, lokal maupun asing agar tidak muncul diskriminasi atau praktek “izin mudah untuk kalangan tertentu”.
